Satreskrim Polres Kayong Utara Amankan 2 Tersangka Pembalakan Liar, 92 Batang Kayu Belian Disita
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap aktivitas ilegal terkait hasil hutan dan komitmen Polres Kayong Utara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Kayong Utara berhasil mengamankan sebuah kendaraan pickup bermuatan 92 batang kayu belian tanpa dokumen sah di jalan raya Siduk–Sungai Kelik KM 2, Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Senin 28 Juli 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin anggota Satreskrim yang mencurigai sebuah mobil pickup warna silver yang dikemudikan oleh seorang pria inisial A.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa kayu belian yang dibawa tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana yang diwajibkan oleh Undang-Undang.
Berdasarkan keterangan di lapangan, kayu tersebut diketahui milik S, yang rencananya akan dijual ke daerah Ketapang.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kehutanan, tepatnya mengangkut atau menguasai hasil hutan tanpa dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini antara lain: satu unit kendaraan pickup, 92 batang kayu belian berbagai ukuran, dan satu lembar catatan pembelian kayu.
• Bawa 204 Batang Kayu Ilegal, Sopir Truk di Kubu Raya Dijerat Dua Kasus
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Hendra Gunawan menjelaskan bahwa langkah-langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta pengamanan barang bukti.
Adapun rencana tindak lanjut (RTL) dalam kasus ini meliputi pemeriksaan ahli kehutanan serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap aktivitas ilegal terkait hasil hutan dan komitmen Polres Kayong Utara dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merusak lingkungan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kayu Belian Ilegal
Polres Kayong Utara
Polda Kalbar
Pengangkutan Tanpa Dokumen
AKBP Adi Prabowo
Satreskrim Kayong Utara
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Demo Panas di DPRD Kalbar hingga Anggota Brimob Polda Kalbar Tewas |
![]() |
---|
DUGAAN Sementara Kematian Anggota Brimob Polda Kalbar di Ketapang, Ada Pistol di Sebelah Jasad |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Anggota Brimob Polda Kalbar Ditemukan Meninggal di Ketapang, Senpi di Sebelah Jasad |
![]() |
---|
Kapolsek Embaloh Hulu Lakukan Pengecekan Denplot Penanaman Jagung, Terlihat Semakin Subur |
![]() |
---|
Personel Polsek Menjalin Patroli Dialogis di SPBU untuk Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.