Bawa 204 Batang Kayu Ilegal, Sopir Truk di Kubu Raya Dijerat Dua Kasus

“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanp

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KUBU RAYA
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menetapkan Junaidi (55), seorang supir truk pengangkut kayu ilegal, sebagai tersangka. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menetapkan Junaidi (55), seorang supir truk pengangkut kayu ilegal, sebagai tersangka. 

Penetapan ini dilakukan setelah truk yang dikendarai Junaidi terlibat dalam kecelakaan maut di simpang empat Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kamis 9 Januari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan, selain dijerat kasus kecelakaan lalu lintas, warga Pontianak Utara ini juga dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana ilegal logging.

“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 13 Januari 2025 siang.

Polsek Embaloh Hulu Siap Dukung Ketahanan Pangan Lewat Persiapan Penanaman Jagung Serentak

Menurut Ade, Junaidi tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait 204 batang kayu belian berbagai ukuran yang ditemukan di dalam truknya. 

"Kayu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang. Saat penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya meminta dokumen resmi terkait kayu tersebut, Junaidi tidak dapat menunjukkannya," ungkap Ade.

Saat ini, satu unit truk bernomor polisi KB 8875 DB dan 204 batang kayu belian telah berbagai ukuran disita oleh Polres Kubu Raya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Junaidi dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana Junaidi mendapatkan kayu tersebut dan akan dijual kemanakah 204 kayu belian itu, atau kayu tersebut pesanan pihak lain,” tegas Ade. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved