Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Pasang Bendera Merah Putih Terbaru di HUT Ke-80 RI, Jadwal Upacara Pengibaran

Resmi berubah aturan pasang Bendera Merah Putih terbaru di HUT Ke-80 RI lengkap jadwal pengibaran hingga larangannya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
UPACARA - Ilustrasi upacara HUT Kemerdekaan RI. Resmi berubah aturan pasang Bendera Merah Putih terbaru di HUT Ke-80 RI lengkap jadwal pengibaran hingga larangannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan pasang Bendera Merah Putih terbaru di HUT Ke-80 RI lengkap jadwal pengibaran hingga larangannya.

Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), suasana kemerdekaan mulai terasa di berbagai penjuru Tanah Air.

Sebagian masyarakat sudah mulai memasang bendera Merah Putih di halaman rumah, sebagai bentuk antusiasme menyambut peringatan Proklamasi 17 Agustus.

Pengibaran bendera Merah Putih menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan serta wujud partisipasi aktif dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.

Lantas, kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk mulai memasang bendera Merah Putih?

Panduan Lengkap Penggunaan Logo HUT ke-80 RI Tahun 2025

Jadwal Pemasangan Bendera Merah Putih di HUT Ke-80 RI

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 17 Agustus sebagai momen sakral bersejarah bagi bangsa.

Untuk menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, masyarakat Indonesia dianjurkan mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing.

Adapun pengibaran Bendera Merah Putih sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara yang tertera pada Pasal 7 Ayat 3.

Aturan tersebut berbunyi:

“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”.

Berdasarkan praktik yang berlaku setiap tahun, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan ke depan terhitung sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

Ketentuan tersebut biasanya tertuang dalam Surat Edaran resmi yang disebarluaskan hingga ke tingkat pemerintahan desa dan RT.

Selain tradisi tahunan, pengibaran bendera juga memperkuat nilai-nilai nasionalisme, memperingati sejarah kemerdekaan, serta membangun rasa bangga sebagai bangsa Indonesia.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih, pengibaran bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved