Menyalahgunakan Visa, Kanim Sanggau Pulangkan 16 WNA Tiongkok

Temuan ini menambah deretan kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PULANGKAN WNA - Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Eddy Ronny Wajong. Dari Januari hingga Juli 2025 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mencatat sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok yang dideportasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dari Januari hingga Juli 2025 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mencatat sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok yang dideportasi. 

Langkah ini  dilakukan sebagai bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) lantaran pelanggaran izin tinggal.

“Seluruhnya warga negara Tiongkok. Mereka masuk dengan izin tinggal kunjungan, tapi kemudian ditemukan bekerja tanpa izin yang sah,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Eddy Ronny Wajong, Senin 28 Juli 2025.

Rinciannya, pada Maret 2025 sebanyak 10 orang yang dideportasi, kemudian 6 orang lagi dideportasi pada Juli 2025. 

Temuan ini menambah deretan kasus penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia. 

5 Buah Terbanyak di Sanggau Kalbar: Durian Balai Terpopuler

Modus seperti ini menjadi perhatian otoritas keimigrasian lantaran berdampak pada stabilitas ketenagakerjaan dan pelanggaran hukum lainnya.

“Mayoritas dari mereka mengaku datang untuk kunjungan, tapi faktanya justru bekerja. Yang jelas melanggar aturan keimigrasian,” tegasnya.

Eddy menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Sanggau akan terus meningkatkan pengawasan terhadap perlintasan dan aktifitas warga negara asing, terlebih di wilayah perbatasan dan kawasan industri yang kerap menjadi titik rawan pelanggaran.

"Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan Negara, serta memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved