Polres Kubu Raya dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Sungai Raya untuk Mencegah Api Meluas
Selain membahayakan, membuka lahan dengan cara membakar juga merupakan tindak pidana yang bisa dikenai sanksi hukum.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Respon cepat dilakukan personel gabungan dari Polres Kubu Raya, BPBD, dan tim pemadam kebakaran dalam menangani kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) yang terjadi di kawasan Parit Haji Muksin, Desa Sungai Raya Dalam, Kamis malam 24 Juli 2025
Mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, tim yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya, BPBD Kubu Raya, Damkar PKHM, dan Damkar Cempaka Putih bahu-membahu melakukan penyekatan dan pemadaman di lokasi yang dilahap si jago merah.
Lahan yang kering akibat kemarau dan jenis tanah gambut membuat api cepat menjalar ke berbagai sisi.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade mengatakan upaya ini dilakukan untuk mencegah api meluas ke lahan lainnya, meski kondisi lahan kering dan jenis gambut menyulitkan proses pendinginan, api berhasil dikendalikan meski hingga malam hari.
"Saat ini belum diketahui secara pasti siapa pemilik lahan dan pelaku pembakaran, tim gabungan tak hanya memadamkan api tetapi juga mengumpulkan informasi dari warga sekitar serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar," ujar Ade, Jumat 25 Juli 2025.
Selain membahayakan, membuka lahan dengan cara membakar juga merupakan tindak pidana yang bisa dikenai sanksi hukum.
"Peraturan jelas sudah diatur dalam Undang-undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar," tegas Ade.
• Musim Kemarau, Karhutla Mulai Terjadi di Kapuas Hulu dan 1,7 Hektare Lahan Terbakar
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi Polres Kubu Raya dalam menghadapi ancaman karhutla yang semakin meningkat seiring musim kemarau.
Minimnya kesadaran masyarakat, ditambah kondisi lahan gambut yang rawan terbakar, membuat wilayah ini masuk dalam titik rawan kebakaran.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Jangan berspekulasi dengan membuka lahan lewat api. Bahaya asap, kerusakan ekosistem, hingga risiko hukum menanti siapa pun yang nekat melakukan pembakaran," tutup Ade.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kebakaran Lahan Gambut
Karhutla Kubu Raya
Lingkungan Hidup
Kemarau Panjang
Polres Kubu Raya
Polda Kalbar
Polda Kalbar Pastikan Tak Ada Penyimpangan Pengelolaan Tambang oleh PT EJM dan PT ANTAM |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Isu Tambang Ilegal di Sanggau Terjawab, Absennya Kepala OPD Pontianak |
![]() |
---|
Klarifikasi Warga Meliau Sanggau soal Isu Pencurian Bauksit di Konsesi PT Antam |
![]() |
---|
ISU Tambang Ilegal di Sanggau Terjawab! Polda Kalbar Pastikan PT EJM & PT ANTAM Punya Izin Lengkap |
![]() |
---|
Polantas Sekadau dan Komunitas King Rattle Bagikan Bendera Merah Putih untuk Pengendara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.