Polres Kubu Raya Ungkap Modus Pengasuh Cabuli 3 Santriwati

AKP Hafiz Febrandani menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 6 Mei 2025, dengan lokasi kejadian berada di lingkungan Lembaga Pendidikan.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KASUS CABUL - Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani saat jelaskan modus operandi oknum pengasuh di Lembaga Pendidikan yang berada di desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Raya cabuli 3 Santriwatinya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Perkara tindak pidana asusila terhadap tiga santriwati di Kubu Raya, Anggota Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan oknum pengasuh berinisial NK (41) yang diduga kuat sebagai pelakunya.

Oknum pengasuh berinsial NK yang juga selaku tenaga pengajar di tempat ke tiga korban mengenyam pendidikan Agama yang berada di desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Raya

Saat ini oknum pengasuh tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka  dalam kasus tindak pidana asusila dan telah ditahan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 6 Mei 2025, dengan lokasi kejadian berada di lingkungan Lembaga Pendidikan tempat pelaku mengajar.

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengimingi para korban untuk dinikahi dan berdasarkan hasil penyelidikan, hingga saat ini tercatat tiga orang korban yang telah melaporkan perbuatan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani pada Selasa (22/7/2025)

Lanjut Hafiz, dalam proses penahanan, tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan dan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk penanganan medis. Namun, saat ini kondisi tersangka telah dinyatakan sehat dan kembali menjalani penahanan seperti biasa.

Baca juga: Janji Nikah Jadi Modus, Oknum Pengasuh Lembaga Pendidikan Agama di Kubu Raya Cabuli Tiga Santri

“Berkas perkara telah kami kirimkan ke pihak Kejaksaan dan kami masih menunggu petunjuk selanjutnya. Apabila ada kekurangan berkas, akan segera kami lengkapi sesuai arahan dari JPU,” tambahnya.

Hafiz menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius, terutama karena melibatkan lembaga pendidikan berbasis agama. Oleh karena itu, ke depan pihak Polres Kubu Raya akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Pemerintah Daerah untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan.

“Ini menjadi pelajaran penting, kami akan menggandeng KPAD dan Pemda Kubu Raya agar bisa melakukan pengawasan dan pendampingan secara menyeluruh terhadap anak-anak di lembaga pendidikan, khususnya berbasis agama,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved