Tegas! Satpol PP akan Sanksi Pedagang yang Buang Sampah ke Sungai

Kita semua bertanggung jawab menjaga waterfront ini agar tetap bersih, nyaman, dan aman untuk dikunjungi

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ AYU NADILA
PEDAGANG PONTIANAK - Petugas Satpol PP Kota Pontianak menyisir waterfront untuk mengingatkan kepada pedagang kaki lima agar tidak membuang sampah ke sungai. Ahmad mengimbau pedagang untuk menggunakan tempat sampah yang tersedia serta menjaga ketertiban.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak memberikan imbauan keras kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan waterfront agar tidak membuang sampah ke Sungai Kapuas. 

Tindakan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari warga melalui media sosial yang memperlihatkan dugaan pembuangan sampah oleh pedagang ke sungai.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan patroli dan menyisir satu per satu pedagang di sepanjang area tersebut. 

Dalam patroli tersebut, petugas memberikan teguran secara persuasif kepada pedagang agar menjaga kebersihan lingkungan.

“Kalau ada warga yang melihat pedagang yang membuang sampah ke sungai, silakan dokumentasikan sebagai bukti dan pasti kami tindak,” tegasnya, Minggu 20 Juli 2025 malam.

Ia menambahkan bahwa kawasan waterfront merupakan ikon wisata kota yang harus dijaga.

Sampah yang dibuang sembarangan tak hanya merusak pemandangan, tetapi juga mencemari lingkungan, mengganggu ekosistem perairan, dan berpotensi menyebabkan banjir.

“Kita semua bertanggung jawab menjaga waterfront ini agar tetap bersih, nyaman, dan aman untuk dikunjungi. Jangan sampai ulah segelintir orang merusak citra kota,” ujarnya.

Imbau Warga Tak Buang Sampah Sembarangan, Wali Kota: Bukan Sampahnya yang Salah Tapi Perilaku Kita

 


Ahmad mengimbau pedagang untuk menggunakan tempat sampah yang tersedia serta menjaga ketertiban. 

Ia menegaskan akan meningkatkan patroli dan menindak tegas pelanggaran sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Kita akan intensifkan pengawasan, dan bila perlu kita beri sanksi tegas supaya ada efek jera. Ini untuk kepentingan bersama,” tutupnya.

 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved