Kurikulum Merdeka
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Disahkan, Kurikulum Merdeka dan 2013 Tetap Berlaku
Peraturan ini merupakan revisi dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini...
Untuk itu Kemendikdasmen mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, mengatakan, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tidak mengubah substansi kurikulum yang sudah berlaku, melainkan sebagai penyesuaian administratif dan penguatan arah kebijakan.
“Salah satu bentuk penyesuaian yang dilakukan adalah perubahan nomenklatur kementerian dalam regulasi ini. Perubahan ini mencerminkan struktur organisasi baru pemerintah, di mana urusan pendidikan dasar dan menengah kini berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),” ujarnya, dilansir dari laman Puslapdik.
Permendikdasmen terbaru ini menandai upaya Kemendikdasmen dalam memperkuat implementasi kurikulum melalui beberapa penyesuaian bentuk dan struktur kegiatan kokurikuler.
“Kegiatan kokurikuler kini didesain lebih integratif dengan pembelajaran tematik dan berbasis proyek, guna meningkatkan keterkaitan antara pengetahuan dan praktik nyata,” terangnya.
Mapel Coding dan AI Tetap Ada
Sebagai respons terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi global, Permendikdasmen ini juga memperkenalkan mata pelajaran pilihan baru, yaitu Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI).
Penambahan ini merupakan bagian dari upaya Kemendikdasmen dalam membekali peserta didik dengan keterampilan abad ke-21 dan kesiapan menghadapi era digital.
Sementara itu, dalam rangka penyesuaian terhadap standar nasional pendidikan, istilah Profil Pelajar Pancasila dalam dokumen kurikulum diubah menjadi Profil Lulusan, sejalan dengan penyesuaian pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Untuk memperkuat pendidikan karakter, kegiatan kepanduan kini ditetapkan sebagai bagian wajib dari pilihan kegiatan ekstrakurikuler. Langkah ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat kemandirian, kepemimpinan, dan gotong royong pada diri peserta didik.Laksmi menegaskan, kegiatan yang ada di P5 tetap ada dan disebut sebagai program kokurikuler Sebagai bentuk penguatan karakter.
Nama P5 diganti jadi Profil Lulusan
"Jadi istilah P5-nya memang kami hilangkan kemudian kami tidak memberi nama, (disebut) program kokurikuler," ujarnya.
Sebelumnya, Laksmi Dewi juga pernah mengatakan, P5 tetap ada namun dimensinya berubah. Selain dimensinya yang berubah, kata Laksmi, kata Proyek dalam P5 telah dihapus karena dianggap selama ini telah membebani orangtua siswa.
"Proyek-proyek (dalam P5) selama ini membebani orangtua dalam implementasinya jadi kami menghilangkan (kata) proyeknya," kata Laksmi di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 18 Juli 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.