Kabar Artis

Kasus TPPU Nikita Mirzani dengan Reza Gladys Belum Berakhir, Dugaan Lain Terus Berlanjut

Nikita sempat menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga bulan. Pada 5 Juni 2025, ia kemudian dipindahkan ke Rutan

GRID
ARTIS- Fahmi menegaskan bahwa Nikita Mirzani dalam kondisi siap untuk menghadapi segala kemungkinan dari putusan hakim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Artis kontroversial Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 17 Juli 2025. 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, yang akan menentukan apakah keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Nikita akan diterima atau ditolak.

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, pada Selasa 15 Juli 2025. 

 Ia menjelaskan bahwa putusan sela memiliki peran krusial dalam proses hukum kliennya.

“Tanggal 17 itu putusan sela, yang artinya majelis hakim akan menentukan kelanjutan perkara pidana ini,” ujar Fahmi kepada awak media.

Bukan karena Tekanan, Ini Alasan Nikita Mirzani Hentikan Gugatan Perdata terhadap Reza Gladys

Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa Nikita dalam kondisi siap untuk menghadapi segala kemungkinan dari putusan hakim. “Siap, selalu siap. Insya Allah, Nikita selalu siap,” katanya.

Putusan sela ini akan menjadi titik krusial dalam perkara hukum yang menjerat Nikita. Jika eksepsi dikabulkan, maka perkara tersebut berpotensi dihentikan, yang berarti Nikita bisa segera bebas dari tahanan. 

Namun, jika ditolak, proses hukum akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

“Semuanya kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Kalau eksepsi tidak diterima, maka persidangan akan berlanjut,” imbuh Fahmi.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh dokter Reza Gladys

Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani bersama asistennya Ismail Marzuki, serta dua pihak lain Dokter Oky Pratama dan akun media sosial "Dokter Detektif" disebut terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap Reza.

Dalam proses hukum yang berjalan, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Sampaikan Permintaan Maaf ke Nikita Mirzani, Kaget Responnya Begini

Nikita sempat menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga bulan. Pada 5 Juni 2025, ia kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani. Dakwaan pertama berkaitan dengan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan ini, Nikita terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Pada dakwaan kedua, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved