Tim Macan Raya Ringkus Dua Remaja Spesialis Curanmor di Pontianak Timur, Begini Kronologinya

Korban saat itu sedang berada di dalam rumah, tanpa menyadari motornya telah digondol pelaku.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
AMANKAN TERSANGKA - Dua tersangka kasus curanmor diamankan jajaran Tim Resmob Macan Raya dan Polsek Pontianak Timur, Rabu 16 Juli 2025. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Martapura, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya akhirnya berhasil diungkap tim gabungan kepolisian (Tim Resmob Macan Raya dan Polsek Pontianak Timur). 

Dua remaja masing-masing berinisial AN alias Juna (19) dan MR (18) tak berkutik saat diamankan warga di wilayah Gang Angket, Pontianak Timur.

Kasus ini terungkap setelah Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya yang menerima informasi dari Polsek Pontianak Timur mengenai penangkapan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor.

Sebelumnya kedua pemuda tersebut diamankan oleh warga di Gang Angket, Pontianak Timur, Rabu 9 Juli 2025 sekitar pukul 19.54 WIB.

" Setelah menerima informasi, Tim Macan Raya langsung bergerak ke Polsek Pontianak Timur. Di sana, dilakukan interogasi singkat terhadap kedua pelaku dan hasilnya, AN alias Juna dan MR mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dari sebuah garasi rumah milik warga di Dusun Martapura, RT 01/RW 13, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya,"terang Ade, Rabu 16 Juli 2025.

Kejadian di Garasi Rumah Korban

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada hari Selasa 8 Juli 2025, sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, motor milik korban terparkir di garasi samping rumahnya.

Korban saat itu sedang berada di dalam rumah, tanpa menyadari motornya telah digondol pelaku.

“Aksi mereka dilakukan dengan cepat. Setelah berhasil membawa motor, pelaku sempat melarikan diri ke arah Pontianak Timur sebelum akhirnya diamankan oleh masyarakat,” sambung Ade.

Usai interogasi singkat, Tim Macan Raya membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Kubu Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami apakah kedua remaja tersebut terlibat dalam aksi kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Buron Sebulan, Tersangka Kasus Pencurian di Kubu Raya Diringkus Tim Resmob Macan Raya

Imbauan kepada Warga

Polres Kubu Raya mengapresiasi reaksi cepat masyarakat dan mengimbau agar warga lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan pribadi.

“Jangan lengah, pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika melihat hal yang mencurigakan,” pesan Ade kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved