Terbukti Langgar Kode Etik, Polres Sintang Pecat Bripka Nuryadin
Menurut Kapolres, keputusan tersebut bukan hanya sebagai sanksi atas pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya menjaga marwah dan kehormatan Polri
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bripka Nuryadin, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Nuryadin digelar kemarin di halaman Mapolres Sintang.
Upacara PTDH ini merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menjaga disiplin, integritas, serta kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam oleh Si Propam Polres Sintang, Proses tersebut telah melalui tahapan sesuai prosedur hukum dan kode etik yang berlaku di lingkungan Kepolisian.
“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan langkah tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Semua mekanisme telah ditempuh, dari pemeriksaan, sidang etik, hingga keputusan final,” tegas Kapolres.
• Pekan Gawai Dayak Sintang 2025, Panitia Siapkan Lahan Parkir Siap Tampung 2 Ribu Sepeda Motor
Menurut Kapolres, keputusan tersebut bukan hanya sebagai sanksi atas pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya menjaga marwah dan kehormatan Polri di mata masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Ini adalah langkah berat namun harus diambil. Kami berharap seluruh personel Polres Sintang dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini agar senantiasa menjaga integritas, tanggung jawab, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran,” tegasnya.
Dalam upacara tersebut, foto Bripka Nuryadin dihadirkan sebagai simbol kehadiran, sebagaimana prosedur pelaksanaan PTDH bila yang bersangkutan tidak hadir secara fisik dalam upacara.
Kapolres juga mengajak seluruh anggota untuk terus meningkatkan kinerja dan memperbaiki citra kepolisian di tengah masyarakat.
Ia menekankan bahwa Polres Sintang akan terus berkomitmen dalam membentuk personel yang berintegritas, disiplin, dan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Polri adalah institusi penegak hukum yang harus mampu menjadi panutan. Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi pelanggaran dan penyimpangan dalam tubuh Polri,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Polres Sintang kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan institusi dan membangun kepercayaan publik melalui penegakan aturan secara konsisten dan profesional. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
kode etik
Kode Etik Polri
Kapolres Sintang
I Nyoman Budi Artawan
Polres Sintang
PTDH
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Sintang
Kalimantan Barat
Kalbar
Selasa 15 Juli 2025
TAREKAT Al-Mu’min Dinyatakan Sesat! Ketua Yayasan Eko Subianto: Kami Kembali ke Al-Quran dan Hadist |
![]() |
---|
Diduga Sopir Hilang Kendali, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Mobil di Jalan Adisucipto Kubu Raya |
![]() |
---|
Patroli Enggang dan Skala Besar Polresta Pontianak Cek Remaja Berkumpul di Sekitar Puskesmas Pal 3 |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan: Segera Lapor Pihak Berwajib Jika Temukan Indikasi Peredaran Uang Palsu |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Pengedar Narkotika, 5,62 Gram Sabu Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.