Berita Viral
Resmi Berubah Tarif Listrik Terbaru 1 Agustus 2025 Semua Golongan Pelanggan PLN, Harga Token Per kWh
Resmi berubah, tarif listrik terbaru per 1 Agustus 2025 semua golongan pelanggan PLN seluruh Indonesia cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah, tarif listrik terbaru per 1 Agustus 2025 semua golongan pelanggan PLN seluruh Indonesia lengkap harga token per kWh.
Masyarakat bisa membeli token listrik dengan nominal beragam, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Nominal tersebut ditentukan sesuai kebutuhan, keinginan, maupun kemampuan pelanggan PLN masing-masing.
Token listrik yang dibeli oleh pelanggan PLN bakal dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).
Pengonversian ini terjadi saat pelanggan memasukkan token listrik ke meteran listrik yang terpasang di rumah. Kemudian akan tertera besaran kWh di meteran tersebut.
• Resmi Berubah Syarat dan Cara Pindah KK Antarkabupaten atau Antarkota per 1 Agustus 2025 di Dukcapil
Pengisian token PLN diketahui bakal selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku.
Pelanggan juga akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda setiap daerahnya, antara 3-10 persen.
Rumus besaran kWh yang didapatkan adalah harga token listrik dikurangi PPJ daerah kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik.
Misalnya, pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA di Jakarta membeli token listrik senilai Rp 100.000.
Wilayah Jakarta mempunyai PPJ sebesar tiga persen untuk pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA.
Jika membeli Rp 100.000, maka nilai PPJ-nya adalah Rp 3.000.
Sehingga token listrik bersih yang dikonversi menjadi kWh adalah Rp 97.000.
Sementara saat ini pada Juli 2025, tarif dasar listrik untuk rumah tangga golongan 3.500 VA adalah sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
Apabila dihitung, maka daya listrik yang didapatkan pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA di Jakarta adalah 67,13 kWh.
Berikut simulasi penghitungan konversi token ke kWh:
- (Harga token - PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.
- (Rp 100.000 - Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan.
- 97.000 ÷ Rp 1.444,70 = 67,13 kWh.
Tarif dasar listrik yang berlaku sekarang
Sebagai acuan untuk menghitung besaran kWh yang didapatkan dalam pengisian token, pelanggan PLN perlu mengetahui tarif dasar listrik yang berlaku saat ini (Juli 2025).
Berikut ini tarif listrik Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53.
• Resmi Berubah Syarat dan Cara Pindah Alamat di KTP dan Kartu Keluarga per 1 Agustus 2025 di Dukcapil
Itulah informasi tarif listrik terbaru.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
PERNYATAAN Terbuka AMSI Media Massa Harus Kedepankan Standar Etika Tertinggi dalam Produk Berita |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Penangkapan Aktivis Delpedro Sempat Diikuti Aparat Saat Hendak Ganti Pakaian |
![]() |
---|
Viral Aksi 2 Siswa SMP Bunuh Pemilik Salon Terungkap Motif dan Kronologi hingga Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Kejanggalan Kasus Kematian Mahasiswa Unnes Iko Juliant Junior, Diantar Brimob Dalam Kondisi Kritis |
![]() |
---|
HEBOH Temuan 5 Mayat Satu Keluarga Tewas Terkubur di Rumah Mewah 2 Lantai Ungkap Motif dan Kronologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.