Sawit Jadi Sorotan, Kalbar Rumuskan Solusi Tata Niaga Lewat Focus Group Discussion

“Masih banyak penyimpangan, termasuk keberadaan loading ramp yang merusak kemitraan, memicu pencurian TBS, hingga mengganggu iklim investasi. Dari 359

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AYU NADILA
FGD SAWIT - Kegiatan Forum Group Discussion Pembinaan dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di Kalimantan Barat, di Ballroom Kencana Hotel Alimore, Kubu Raya, Rabu 9 Juli 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalbar dan Polda Kalbar menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Pembinaan dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di Kalimantan Barat”, di Ballroom Kencana Hotel Alimore, Kubu Raya, Rabu 9 Juli 2025.

FGD ini menghadirkan berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah daerah, akademisi, asosiasi petani, hingga pelaku usaha perkebunan. 

Diskusi difokuskan pada sejumlah permasalahan krusial dalam tata niaga sawit di Kalbar, seperti keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun, maraknya pencurian Tandan Buah Segar (TBS), hingga operasi loading ramp tanpa izin.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalbar, Drs. Ignasius IK, S.H., M.Si., yang mewakili Gubernur Kalbar, menegaskan pentingnya sawit sebagai sektor strategis perekonomian Kalbar. Namun, ia mengakui masih banyak penyimpangan di lapangan.

“Masih banyak penyimpangan, termasuk keberadaan loading ramp yang merusak kemitraan, memicu pencurian TBS, hingga mengganggu iklim investasi. Dari 359 ramp, hanya 97 yang memiliki izin,” ujar Ignasius.

Pemkab Kubu Raya Tanam Jagung Serentak Kuartal III di Rasau Jaya

Ia berharap FGD ini menjadi langkah awal untuk merumuskan perbaikan tata kelola sawit di Kalbar.

Sementara itu, Ketua GAPKI Kalbar, Aris Supratman, menilai FGD sebagai forum strategis untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi bersama atas persoalan tata niaga sawit. 

Ia mengusulkan pembentukan Tim Terpadu Pendampingan Percepatan Perkebunan Kelapa Sawit tingkat provinsi.

“Tim ini nantinya bisa menjadi pengawas, fasilitator, dan pendamping dalam penyelesaian hambatan tata niaga sawit,” jelas Aris.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Dinas Perkebunan Kalbar, Heronimus Hero, menegaskan bahwa tata niaga TBS sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 13/2024 dan Peraturan Gubernur Kalbar No. 86/2022.

“PKS wajib membeli TBS dari koperasi atau kelompok tani mitra resmi, tanpa perantara ramp,” tegas Heronimus. 

Namun, ia mengakui tantangan di lapangan masih besar, terutama terkait praktik ramp ilegal dan PKS tanpa kebun.

Perwakilan Polda Kalbar, Kompol Febriawan, juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap tata niaga sawit demi menciptakan iklim bisnis yang sehat dan mencegah konflik sosial. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved