Pelanggaran Izin Tinggal, Kanim Sanggau Deportasi WNA China
Namun lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan bekerja, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok Berinisial SZ pada Rabu 4 Juli 2025.
Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terdeteksi berada di wilayah Tayan, tepatnya di kawasan industri perusahaan, yang diduga menjadi tempatnya melakukan aktivitas kerja secara tidak sah.
"SZ masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival, yang secara hukum hanya memperbolehkan aktivitas wisata," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Kizlar Assad melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Eddy Ronny Wajong, Selasa 8 Juli 2025.
• Wagub Kalbar Buka Gawai Adat Dayak Nosu Minu Podi XXI Kabupaten Sanggau
Namun lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan bekerja, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang mengatur kewajiban orang asing untuk mematuhi maksud dan tujuan izin tinggalnya," jelasnya.
Deportasi terhadap WNA tersebut menambah jumlah warga negara asing yang telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau sepanjang tahun 2025 menjadi 11 orang.
Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan wilayah Republik Indonesia dari penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram |
![]() |
---|
Bahasan Terima Lencana Darma Bakti, Harap Jadi Motivasi Seluruh Jajaran Pembina dan Anggota Pramuka |
![]() |
---|
Pemkab Sintang Harap Unka Perkuat Peran dalam Mendukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Salah Satu Tuntutan Aksi Mahasiswa Meminta Agar Tunjangan DPRD Dihapuskan |
![]() |
---|
Desa Sepangah Dukung Program Satu Desa Satu Hektar Tanam Jagung Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.