Fraksi Golkar DPRD Sintang Dorong Pemkab Bikin Perda Baru: Galian C, TBS, Hingga Perlindungan Petani

Florensius Ronny, menjelaskan bahwa urusan pertambangan – termasuk galian C – kini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
PENYUSUNAN PERDA - Ketua Fraksi Golkar DPRD Sintang, Toni, mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang untuk segera membuat inovasi daerah melalui penyusunan berbagai Peraturan Daerah (Perda) strategis yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan masyarakat, khususnya petani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Fraksi Golkar DPRD Sintang, Toni, mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang untuk segera membuat inovasi daerah melalui penyusunan berbagai Peraturan Daerah (Perda) strategis yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan masyarakat, khususnya petani.

Toni yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D dan Ketua Pansus di DPRD Sintang, menilai bahwa saat ini Sintang butuh terobosan dan inovasi, terutama yang bisa menambah pemasukan daerah dan melindungi masyarakat.

Salah satu yang ia soroti adalah perlunya Perda tentang galian C, khususnya yang berkategori sirtu (pasir dan batu) di dalam wilayah perusahaan.

“Selama ini belum ada regulasi yang mengatur itu. Kalau perusahaan bisa bayar kontribusi dari pengelolaan sirtu di wilayah mereka, itu bisa jadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelas Toni.

Selain itu, Toni juga menyebut pentingnya membuat Perda tentang perlindungan petani. Perda ini nantinya diharapkan bisa memberi rasa aman bagi petani dalam menjalankan usaha pertaniannya.

Soal Tandan Buah Segar (TBS) sawit, Toni mendorong adanya kajian mendalam sebelum Perda dibuat. Pasalnya, pengelolaan TBS melibatkan banyak pihak – dari perusahaan inti hingga plasma milik masyarakat.

“TBS ini agak rumit, karena berkaitan dengan regulasi pusat juga. Tapi kalau memang memungkinkan dan didukung aturan dari atas, kita siap dorong Perda-nya,” ujarnya.

Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menjelaskan bahwa urusan pertambangan – termasuk galian C – kini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Baca juga: Ida Royani Ajak Peran Ibu-Ibu LDII Sintang Lebih Optimal Dalam Bangun Generus Berkarakter

"Meski kewenangannya di provinsi, kabupaten tetap punya peran, terutama dalam pengawasan aktivitas tambang, penerbitan rekomendasi tata ruang, dan dokumen lingkungan hidup," jelas Ronny.

Namun demikian, Ronny memastikan bahwa pajak daerah dari aktivitas sirtu sudah diatur dalam Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Di dalamnya, sirtu termasuk dalam kategori pajak mineral bukan logam dan batuan,” jelasnya.

Terkait usulan Perda tentang perlindungan petani, Ronny menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2022.

Mengenai usulan Perda tentang Tandan Buah Segar (TBS) sawit, Ronny menyampaikan bahwa Pemkab akan melakukan kajian terlebih dahulu, terutama soal potensi tumpang tindih aturan pajak dan retribusi antara pemerintah daerah dan pusat.

"Kita tidak mau terjadi pemungutan ganda. Jadi, perlu kajian mendalam sebelum Perda disusun," ujar Ronny. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved