Operasi Modifikasi Cuaca di Kalbar Akan Berlangsung Selama Lima Hari Hingga 8 Juli 2025 Mendatang

Daniel menegaskan, bahwa OMC harus dilaksanakan saat kondisi cuaca masih memungkinkan pembentukan awan, bukan saat karhutla sudah meluas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
MODIFIKASI CUACA - Tampak tim gabungan tengah bersiap melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), yang berlangsung di area Bandara Supadio Pontianak, Jumat 3 Juli 2025, kemarin. Operasi ini akan berlangsung selama lima hari ke depan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Satgas Informasi dan Data, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar, Daniel menjelaskan, operasi modifikasi cuaca (OMC) di Kalbar pada 4-8 Juli 2025, sebagai upaya untuk menekan potensi kebakaran hutan dan lahan di tengah status siaga darurat bencana asap yang telah ditetapkan.

“Pelaksanaan OMC dimulai dengan persiapan pada 3 Juli, dan selanjutnya akan berlangsung selama lima hari ke depan. OMC ini merupakan bantuan dari BNPB kepada Kalbar, yang bertujuan untuk membasahi area-area rawan karhutla melalui rekayasa cuaca,” ungkap Daniel.

Tim gabungan, termasuk dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), bergerak merekayasa cuaca dari Landasan Udara Supadio Pontianak. Pesawat dan komponen pendukung OMC telah tiba di Pontianak sejak 3 Juni lalu. BNPB akan melakukan satu sorti penerbangan untuk menyemai garam seberat 1 ton.

OMC Kalbar dilaksanakan menggunakan pesawat Cessna Caravan 208 untuk menebar bahan semai ke wilayah udara yang berpotensi membentuk awan hujan. Terutama di kawasan gambut, dan lahan kering yang tersebar di berbagai wilayah Kalbar

Daniel menegaskan, bahwa OMC harus dilaksanakan saat kondisi cuaca masih memungkinkan pembentukan awan, bukan saat karhutla sudah meluas.

“Kalau OMC dilakukan ketika situasi sudah ekstrem, dan api meluas di mana-mana, dampaknya tidak signifikan. Karena itu, dilakukan lebih awal sebagai langkah pencegahan,” ujarnya.

Baca juga: Annisa Fitri Yusuf dan Suara Perempuan yang Dihidupkan Lewat Seni

Pelaksanaan OMC sendiri lanjut dia, mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, Keputusan Menkopolhukam Nomor 29 Tahun 2025 tentang Desk Koordinasi Penanganan Karhutla, serta Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 66/BPBD/2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Asap.

Selain itu, Gubernur Kalbar juga telah mengirimkan surat permohonan bantuan OMC kepada Kepala BNPB. “Ini bagian dari langkah strategis untuk mengurangi risiko karhutla dan melindungi keselamatan masyarakat,” katanya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved