Desak Pemprov Kalbar Bertindak, Safruddin: Pulau Pengekek Hak Kita, Bukan Sekadar Administrasi

Tujuannya satu: mengembalikan Pulau Pengekek Besar dan Kecil ke pelukan Ibu Pertiwi, yakni Kabupaten Mempawah

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
BERI KETERANGAN - Ketua DPRD Mempawah Safruddin Asra ketika diwawancarai seusai upacara Hari Jadi Kabupaten Mempawah, Jumat 4 Juli 2025.  Safruddin Asra protes keras atas perubahan status wilayah dua pulau, Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil  yang kini masuk dalam administrasi Provinsi Kepulauan Riau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sengketa status administratif Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil terus mencuat ke permukaan.

Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safruddin Asra, menyuarakan protes keras atas perubahan status wilayah dua pulau tersebut yang kini masuk dalam administrasi Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Safruddin, Pemprov Kalimantan Barat tidak boleh tinggal diam dan harus mengambil langkah nyata untuk mengembalikan kedua pulau itu ke dalam wilayah Kabupaten Mempawah.

“Pulau Pengekek Besar dan Kecil adalah bagian tak terpisahkan dari Mempawah. Kita tidak sedang membicarakan urusan teknis, ini soal jati diri daerah. Oleh karena itu, Pemprov Kalbar tidak bisa lepas tangan, mereka harus hadir dan bersikap tegas,” ujar Safruddin ketika diwawancarai seusai upacara Hari Jadi Kabupaten Mempawah, Jumat 4 Juli 2025.

Politisi Partai Golkar ini menilai bahwa pengalihan status administratif pulau ke provinsi lain bukan hanya menggerus luas wilayah, tapi juga mencederai kehormatan masyarakat Mempawah.

“Ini bukan cuma soal peta atau dokumen. Ini soal marwah daerah. Kami tidak akan tinggal diam ketika wilayah kami diambil begitu saja. Harga diri daerah dipertaruhkan di sini,” tegas Safruddin.

Safruddin yang juga merupakan Ketua DPD Golkar Mempawah mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Dua Pulau di Mempawah Pindah, DPR RI bawa ke Rapat Kerja bersama Menteri KKP

Menurutnya, batas wilayah Kalimantan Barat sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, dan tidak ada regulasi baru yang bisa membatalkan ketentuan tersebut tanpa proses yang transparan dan sah.

“UU Nomor 25 Tahun 1956 sudah jelas. Batas-batas wilayah provinsi dan kabupaten di Kalbar telah ditetapkan sejak lama. Kalau tiba-tiba ada perubahan tanpa konsultasi dan sosialisasi, itu jelas menyalahi prosedur,” ungkap Legislator dari Dapil Sungai Pinyuh-Anjongan itu.

Lebih jauh, Safruddin mengaku kecewa terhadap Kementerian Dalam Negeri yang dinilainya tidak melibatkan pemerintah daerah dalam proses pengambilan kebijakan.

Ia menyebut bahwa DPRD Mempawah bahkan baru mengetahui perubahan tersebut dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Ini aneh. Kami di DPRD tidak pernah diberitahu ataupun dimintai pendapat. Tiba-tiba dalam draf RPJMD ada pengurangan wilayah. Tentu saja kami merasa dipinggirkan,” katanya.

Safruddin juga menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata tugas pemerintah daerah, melainkan menjadi panggilan bersama seluruh komponen masyarakat Kabupaten Mempawah.

“Kami di legislatif bersama eksekutif, tokoh masyarakat, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat akan terus berjuang. Tujuannya satu: mengembalikan Pulau Pengekek Besar dan Kecil ke pelukan Ibu Pertiwi, yakni Kabupaten Mempawah,” tutupnya. 

 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved