Dua Pulau di Mempawah Pindah, DPR RI bawa ke Rapat Kerja bersama Menteri KKP

Sesuai Permendagri 137/2017, kedua pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Istimewa
BERI KETERANGAN - Anggota komisi IV DPR RI- Adrianus Asia Sidot beri keterangan terkait Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil, belum lama ini. Sesuai Permendagri 137/2017, kedua pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.  
TRIBUNPONPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Terkait polemik administratif berpindahnya atas dua pulau kecil, Pengekek Besar dan Pengekek Kecil berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Anggota DPR RI Dapil Kalbar 2 Adrianus Asia Sidot membawa persoalan ini ke Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, Rabu 2 Juli 2025.
Kepada Tribun Pontianak, Anggota komisi IV DPR RI Adrianus Asia Sidot mengatakan dirinya juga menyoroti polemik pindahnya secara administratif dua pulau milik Kalbar tersebut yang ia jadikan pembahasan di rapat kerja bersama Menteri KKP RI Sakti Wahyu Trenggono
" Dalam rapat kerja dgn Menteri KKP siang ini, persoalan ini sudah saya sampaikan." Ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Pontianak melalui telepon.
Lanjutnya, dari pihak kementerian KKP juga akan menjawab persoalan yang saya sampaikan secara tertulis.
Namun, Legislator Partai Golkar ini menyarankan selain dirinya juga membawa persoalan ini ke tingkat pusat, Bupati dan Gubernur beserta DPRD kabupaten dan tingkat provinsi dan tokoh-tokoh masyarakat  perlu segera minta ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk meminta agar Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 di batalkan
" Kalau perlu Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 digugat ke PTUN agar Mendagri membatalkan keputusannya. Keputusan ini bertentangan dengan Permendagri yang statusnya lebih tinggi."kata Mantan Bupati Landak dua periode ini.
Seperti diketahui dua pulau kecil, Pengekek Besar dan Pengekek Kecil masuk ke wilayah administratif kabupaten Mempawah sesuai Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, kedua pulau itu jelas tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Mempawah.
Tapi sekarang, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, statusnya berubah menjadi milik Provinsi Kepulauan Riau, tergabung di kecamatan Tambelan.
Informasi di peroleh Tribun Pontianak, di era Gubernur Kalbar Usman Ja'far (alm) sempat memberikan perhatian khusus kepada pulau tersebut dengan adanya navigator pulau berupa berdirinya mercusuar.
Sebelumnya Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah pada Senin 30 Juni 2025.
Rapat tersebut membahas tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Dalam forum itu, Juli Suryadi menyampaikan bahwa dua pulau yang dimaksud adalah Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil.
Kedua pulau itu sebelumnya secara administratif tercatat berada dalam wilayah Kabupaten Mempawah, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
"Sesuai Permendagri 137/2017, kedua pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.
Namun, situasi berubah ketika Menteri Dalam Negeri menerbitkan regulasi baru, Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, status dua pulau tersebut kini tercatat sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau.
“Dengan adanya pembaruan tersebut, secara administratif, Pengekek Besar dan Pengekek Kecil tidak lagi masuk dalam wilayah Kalimantan Barat,” jelasnya.
Juli Suryadi menyebut bahwa urusan batas wilayah laut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.
Karena itu, penentuan status wilayah dua pulau tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Tentu ini menjadi perhatian serius bagi kami di Pemkab Mempawah. Harus ada komitmen dan langkah konkret agar tidak ada lagi wilayah kita yang berpindah ke provinsi lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemkab Mempawah telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan eksistensi pulau-pulau di wilayahnya.
Salah satunya adalah dengan mendaftarkan sembilan pulau ke dalam sistem kode dan data wilayah administrasi nasional.
“Kami juga telah mengusulkan pulau-pulau tersebut ke dalam Gazetteer Republik Indonesia, sehingga keberadaan dan statusnya diakui secara nasional dan internasional,” tutupnya.(hdi)
 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved