Suparno Manfaatkan Bebas Denda Pajak untuk Balik Nama Motor Setelah 4 Tahun

Ia hanya perlu mengantre sekitar satu jam karena membludaknya masyarakat yang juga memanfaatkan program pembebasan denda tersebut.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
BEBAS DENDA PAJAK - Suparno, warga Rasau Jaya, yang akhirnya melakukan balik nama motor bekas yang telah ia gunakan selama empat tahun, di di kantor Samsat, Kota Pontianak, Kamis, 3 Juli 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Program pembebasan denda pajak kendaraan yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong antusiasme masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan bermotor. 

Salah satunya dirasakan Suparno, warga Rasau Jaya, yang akhirnya melakukan balik nama motor bekas yang telah ia gunakan selama empat tahun.

"Motor ini saya beli bekas, dan baru sekarang saya balik nama atas nama saya sendiri karena ada program bayar pajak bebas denda," ujar Suparno kepada Tribun Pontianak.co.id, di kantor Samsat Pontianak, Kamis, 3 Juli 2025.

Ia mengaku pelayanan di kantor Samsat cukup baik dan tidak dipungut biaya untuk proses balik nama, kecuali pembayaran biaya administrasi untuk penerbitan STNK dan BPKB.

"Alhamdulillah, program ini sangat membantu dan meringankan kami. Kalau tidak ada program ini, biaya balik nama terasa cukup mahal dan memberatkan," ungkapnya.

Suparno menambahkan, selama proses pengurusan dirinya tidak mengalami kendala berarti. 

Baca juga: Warga Antusias Bayar Pajak Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Pemprov Kalbar

Ia hanya perlu mengantre sekitar satu jam karena membludaknya masyarakat yang juga memanfaatkan program pembebasan denda tersebut.

"Pelayanannya lancar, hanya menunggu antrean karena memang ramai. Tapi semua berjalan baik," tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved