Gubernur Kalbar Dorong Birokrasi Terbuka, Norsan Sebut Keterbukaan Bukan Sekadar Formalitas

sebanyak 168 badan publik masuk dalam daftar peserta, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, OPD provinsi, OPD Kabupaten /Kota, Pemerintah Desa, hingga

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/IST
MONEV - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat membuka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat resmi meluncurkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang menilai tingkat kepatuhan dan kualitas layanan informasi dari badan publik di Kalbar. 

Tahun 2025 ini, sebanyak 168 badan publik masuk dalam daftar peserta, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, OPD provinsi, OPD Kabupaten /Kota, Pemerintah Desa, hingga BUMD dan lembaga legislatif.

Gubernur Kalimantan Barat, H. Ria Norsan, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi utama bagi pembangunan daerah yang demokratis, transparan, dan partisipatif. 

Menurutnya, keterbukaan bukan sekadar pelaporan atau formalitas, melainkan komitmen moral dan politik dari penyelenggara pemerintahan.

“Transparansi merupakan bentuk akuntabilitas. Pemerintahan yang baik hanya bisa berjalan jika rakyat tahu, jika informasi mudah diakses, dan jika birokrasi membuka pintunya untuk diawasi,” ujar Ria Norsan.

Menurut Gubernur Kalbar, prestasi keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat baik dalam skala IKIP dan Monev secara nasional harus terus dipertahankan. 

“Keterbukaan Informasi Publik harus terus dipertahankan, bukan hanya soal prestasi saja, melainkan juga dalam proses pelaksanaannya hingga ke tingkat paling bawah yakni PPID di OPD dan di Pemerintah Desa,” ungkapnya. 

HARTA Kekayaan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy yang Sebut Masa Jabatan DPRD Harus Diperpanjang

Sementara itu, Komisi Informasi Kalbar menggunakan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2022 sebagai dasar pelaksanaan Monev. 

Penilaian dilakukan secara digital melalui aplikasi E-Monev dan mencakup lima indikator utama: sarana prasarana dan digitalisasi, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, serta inovasi dan strategi. 

Masing-masing indikator memiliki bobot nilai yang menentukan peringkat akhir badan publik.

Ketua Komisi Informasi Kalbar, M. Darusalam, menyebut bahwa pelaksanaan Monev tahun ini tidak hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi juga komitmen pimpinan.

“Kita ingin menilai lebih dalam. Apakah pimpinan badan publik hadir langsung dalam presentasi? Apakah ada strategi yang konkret untuk melibatkan masyarakat? Nilai tinggi tidak cukup jika tidak ada keberpihakan nyata terhadap keterbukaan,” tegas Darusalam.

Skor Tinggi, Tantangan Nyata

Berdasarkan data tahun sebelumnya, Kalimantan Barat mencatat hasil membanggakan. Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kalbar tahun 2024 mencapai 81,97 poin atau peringkat 6 nasional, naik signifikan dibanding 76,78 poin atau peringkat 16 nasional pada 2023. Nilai ini lebih tinggi dari rata-rata nasional yang hanya mencapai 75,65.

Namun, di balik capaian itu masih ada tantangan serius. Dari 193 badan publik yang dinilai tahun 2024, sebanyak 57 badan publik masuk kategori “tidak informatif”. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved