Ragam Contoh

Bisakah Daftar PIP lewat HP? Simak Panduan Daftar PIP 2025 Syarat, Dokumen, dan Cara Pengajuannya

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PIP- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).  

Lakukan pemindaian atau ambil foto dokumen (periksa daftar di bawah).
Pastikan ukuran dan format file sesuai dengan ketentuan yang ada.

5. Kirim Permohonan

Cek kembali semua data, kemudian kirim.
Simpan bukti pendaftaran atau tangkapan layar dari konfirmasi.

Persyaratan Penerima PIP 2025

Untuk dapat mengajukan PIP, siswa perlu memenuhi setidaknya salah satu dari beberapa syarat di bawah ini. 

Siswa harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Kemensos, pernah menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau merupakan anak dari pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Di samping itu, siswa yang berstatus yatim atau piatu, memiliki disabilitas, terkena dampak bencana, atau berada dalam keadaan ekonomi yang sulit juga bisa mengajukan, dengan syarat menyertakan surat keterangan dari sekolah atau RT/RW.

Syarat lainnya mencakup siswa yang berasal dari keluarga dengan pendapatan rendah atau yang telah kehilangan pekerjaan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran PIP 2025
Untuk mendaftar PIP 2025 melalui ponsel, siapkan dokumen-dokumen berikut ini:

Akta kelahiran
Kartu Keluarga (KK)
Rapor terakhir
KIP (jika tersedia)
KKS (jika tersedia)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan jika tidak memiliki KIP atau KKS.

8 Bansos Cair Bulan Juni 2025, Atensi YAPI, KIP dan PIP Berubah Aturan Terbaru

Besaran Bantuan PIP 2025

Berikut adalah rincian jumlah dana bantuan PIP 2025 berdasarkan jenjang pendidikan dan kelas:

SD/SDLB/Paket A

Kelas I–V: Rp450. 000 per tahun
Kelas VI: Rp225. 000 per tahun
SMP/SMPLB/Paket B

Kelas VII–VIII: Rp750. 000 per tahun
Kelas IX: Rp375. 000 per tahun
SMA/SMK/SMALB/Paket C

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved