Ragam Contoh
Cara Mudah Terima Pembayaran Digital dengan QRIS DANA Bagi Pelaku Usaha dan UMKM
Dengan hadirnya QRIS, berbagai aplikasi dompet digital dan kanal pembayaran elektronik dapat digunakan untuk bertransaksi hanya melalui satu kode QR y
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan standar nasional untuk kode QR yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai upaya menyatukan berbagai metode pembayaran digital ke dalam satu sistem yang terintegrasi.
Dengan hadirnya QRIS, berbagai aplikasi dompet digital dan kanal pembayaran elektronik dapat digunakan untuk bertransaksi hanya melalui satu kode QR yang seragam dan mudah diakses.
Salah satu dompet digital yang telah mendukung sistem QRIS adalah DANA. Melalui integrasi dengan QRIS, DANA memungkinkan pelaku usaha dari berbagai skala, khususnya UMKM, untuk menerima pembayaran digital secara instan dan aman tanpa perlu memiliki banyak perangkat atau kode berbeda untuk tiap penyedia layanan.
Konsumen cukup memindai satu QRIS tanpa harus memiliki aplikasi dompet digital tertentu sehingga transaksi menjadi lebih efisien dan praktis.
Bagi pelaku usaha, menggunakan QRIS DANA memberikan berbagai keuntungan. Selain kemudahan dalam proses pembayaran, pelaku bisnis juga mendapatkan kemudahan dalam pencatatan transaksi, laporan keuangan digital, dan potensi mendapatkan akses pendanaan atau layanan keuangan lainnya.
Terlebih lagi, pembayaran digital seperti ini dinilai lebih higienis dan sesuai dengan kebiasaan masyarakat modern yang mengutamakan kecepatan dan kenyamanan.
• Strategi Aman Menjawab Pertanyaan Gaji di Sesi Interview Kerja Bagi Fresh Graduate
Dengan demikian, mendaftarkan usaha ke QRIS DANA bukan hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi digital yang membawa bisnis ke level yang lebih profesional dan kompetitif.
Manfaat QRIS DANA untuk Pelaku Usaha
- Satu kode QR bisa menerima semua pembayaran digital (DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan lainnya).
- Transaksi tercatat secara otomatis dan transparan.
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan dengan metode pembayaran modern.
- Mendukung program digitalisasi UMKM dari pemerintah.
Syarat Daftar QRIS DANA
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen berikut:
KTP pemilik usaha
Nomor telepon aktif terdaftar di aplikasi DANA
Informasi dasar usaha (nama, alamat, jenis usaha)
Rekening bank aktif untuk pencairan dana
Cara Daftar QRIS DANA via DANA Bisnis
Buka Situs Resmi DANA Bisnis Kunjungi https://business.dana.id
Klik “Daftar Sekarang” Isi formulir pendaftaran dengan lengkap, termasuk informasi pribadi dan bisnis.
Unggah Dokumen yang Diminta Unggah KTP dan informasi rekening bank.
Verifikasi dan Proses Review Tim DANA akan memverifikasi data kamu. Proses ini biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja.
Aktivasi dan Cetak QRIS Setelah akun disetujui, kamu akan menerima file kode QRIS. Cetak dan pajang di toko atau tempat usaha kamu.
• Samsung Galaxy M36 Resmi Dikenalkan, Bagaimana Spesifikasi dan Harganya?
Biaya dan Layanan
Tidak ada biaya pendaftaran.
Biaya MDR (Merchant Discount Rate) sebesar 0,7 persen per transaksi sesuai kebijakan Bank Indonesia.
QRIS DANA adalah solusi pembayaran modern yang praktis dan efisien untuk pelaku usaha. Dengan satu kode QR, kamu bisa melayani berbagai jenis pembayaran digital dan mempercepat proses transaksi. Proses pendaftarannya juga mudah dan bisa dilakukan langsung dari rumah melalui situs resmi DANA Bisnis.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Mengapa Lalat Menggosok Tangan? Ini Penjelasan Ilmiahnya Materi IPA Kelas 4 SD |
![]() |
---|
40 Soal PJOK Madrasah Aliyah 2025 dalam Bentuk Asesmen Sumatif Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
KONDISI Terkini Rumah Ahmad Sahroni Setelah Digeruduk Massa di Tanjung Priok |
![]() |
---|
45 Soal Matematika Kelas 2 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban 2025 |
![]() |
---|
Bayi 11 Bulan Alami Sesak Napas Akibat Gas Air Mata Polisi Saat Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.