Beraksi di 6 Lokasi, Polsek Jongkat Berhasil Ringkus Tersangka Penggelapan Sepeda Motor

Menurut keterangan korban, awalnya pelaku datang sebagai pembeli biasa dan makan di warung miliknya.

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
Humas Polsek Jongkat
AMANKAN TERSANGKA - Unit Reskrim Polsek Jongkat Polres Mempawah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YE alias AM, terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang warga di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jongkat untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Unit Reskrim Polsek Jongkat Polres Mempawah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YE alias AM, terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang warga di Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.

Kapolsek Jongkat Iptu Kusdarwanto mengatakan, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Makan Santai 89, RT 002/RW 001 Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

"Menurut keterangan korban, awalnya pelaku datang sebagai pembeli biasa dan makan di warung miliknya. Setelah makan, pelaku meminjam sepeda motor dengan dalih hendak mengantar nasi ke saudaranya," jelas Iptu Kusdarwanto, Minggu 29 Juni 2025.

Selain itu, pelaku sempat salat Ashar di rumah korban, lalu minta dibungkuskan nasi satu bungkus.

"Pelaku kemudian meminjam motor dengan alasan mau antar nasi ke gudang semen. Tapi setelah itu tidak pernah kembali," jelas Kapolsek.

Resmob Polda Kalbar Tangkap Dua Pelaku Curanmor Saat Hendak Transaksi

Merasa ditipu dan kendaraannya digelapkan, korban mendatangi Polsek Jongkat untuk membuat laporan kepolisian.

Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Jongkat langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Jumat 27 Juni 2025.

“Setelah kami menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya,” terang Iptu Kusdarwanto.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB dan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KB 2390 NZ yang digunakan dalam aksi penggelapan tersebut.

"Setelah dilakukan penyidikan, ternyata pelaku sudah beraksi di 6 TKP berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Mempawah, Landak, dan Pontianak Utara Kota Pontianak," jelas Iptu Kusdarwanto.

Dengan kejadian ini, Kapolsek Jongkat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat meminjamkan barang kepada orang yang belum dikenal baik.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam tindak pidana lainnya,” tambah Kapolsek.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jongkat untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved