Ragam Contoh

Gaji PPPK 2024 Tak Sama Rata, Ini 3 Skema dari Pemerintah Tentang Fasilitas dan Gaji Utama

Tidak semua peserta yang lolos seleksi akan langsung menerima hak dan fasilitas yang sama seperti ASN pada umumnya, terutama terkait besaran gaji dan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Alfon Pardosi
AMBIL SUMPAH - PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak diambil sumpah dan janji jabatan di halaman Kantor Bupati Landak pada Rabu 4 Juni 2025 pagi. Bupati Karolin turut menekankan agar para PPPK ini untuk bijak menggunakan media sosial, termasuk memanfaatkan untuk hal-hal positif. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah kembali membuka peluang bagi para tenaga honorer untuk meningkatkan status kepegawaian mereka melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. 

Kabar ini menjadi angin segar, terutama bagi ribuan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah namun belum berstatus sebagai ASN.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa status honorer harus ditertibkan secara menyeluruh dan bertahap melalui skema pengangkatan menjadi ASN, baik melalui jalur PPPK maupun CPNS.

Namun demikian, meskipun kabar ini membawa harapan besar, ada catatan penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta seleksi PPPK 2024, khususnya pada Tahap 1. 

Tidak semua peserta yang lolos seleksi akan langsung menerima hak dan fasilitas yang sama seperti ASN pada umumnya, terutama terkait besaran gaji dan tunjangan.

Peserta honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 harus memahami bahwa kelulusan tidak otomatis menjamin penerimaan gaji langsung seperti ASN PNS, terutama jika formasi yang diperoleh termasuk dalam kategori terbatas atau non-prioritas. 

Oleh karena itu, penting untuk mencermati jenis formasi yang dilamar, ketersediaan anggaran di instansi tujuan, serta kebijakan pemerintah daerah setempat.

Apa Itu Ruang GTK Bagi Guru? Website Resmi yang Harus Dimiliki Guru yang Ingin Lolos PPG

Siapa Saja Peserta Seleksi Tahap 1?

Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua tahap:

* Tahap 1: Dikhususkan bagi tenaga honorer prioritas, yaitu mereka yang terdaftar di database BKN (PKN) dan eks THK-II.

* Tahap 2: Untuk honorer non-database yang telah bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Inilah 3 Skema Gaji yang Berlaku Bagi Honorer Peserta PPPK Tahap 1

1. Gaji ASN Penuh

Honorer yang lulus seleksi dan mengisi formasi yang tersedia akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu dan mendapatkan gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved