Diduga Menganiaya Pacar Mantan Istri, Seorang Pria Amankan Polisi di Pemangkat

Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolsek Pemangkat tanpa perlawanan. 

Tayang:
Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
AMANKAN TERSANGKA -Pria inisial S (42) diamankan Polsek Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, Jumat 27 Juni 2025. Pria S diduga terlibat dalam tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial B (58) di dua lokasi berbeda, Jumat dini hari. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -- Kepolisian Sektor (Polsek) Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (42) di Pemangkat, Jumat 27 Juni 2025.
Pria S diduga terlibat dalam tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial B (58) di dua lokasi berbeda, Jumat dini hari.
Kejadian bermula saat korban B yang sedang mengantar pulang calon istrinya, LY (38) tiba di kediaman LY di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat. 
Di lokasi tersebut, pelaku S yang merupakan mantan suami dari LY, diduga menyerang korban dan LY dengan melemparkan kayu dan batu sambil mengancam akan membahayakan mereka.
Tidak berselang lama, saat korban B dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Harapan, ia mendapati rumahnya telah dirusak oleh pelaku.
Saat korban mencoba menghindar, pelaku berhasil mengejarnya dan diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu hingga korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan delapan jahitan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta serta luka fisik. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pemangkat.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta membawa korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis dan visum et repertum.
 
Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolsek Pemangkat tanpa perlawanan. 
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa pecahan balok kayu, pecahan kaca, dan satu unit pintu teralis besi.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Pemangkat.
"Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap AKP Sadoko Kasih.
AKP Sadoko Kasih menjelaskan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved