Breaking News

Total Ada 165 Jenis Pelumas Mobil dan Motor, Hasil Olah TKP di Gudang Oli Kubu Raya Diduga Palsu

Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek

Tayang:
Editor: Safruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
OLAH TKP - Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno memastikan kasus dugaan pemalsuan oli akan diusut tuntas demi menjaga kualitas produk dan melindungi hak-hak konsumen. Polda Kalbar melakukan olah TKP di Gudang Oli di Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA -Polda Kalbar melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga palsu. 

Olah TKP berlangsung di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yakni Gudang B6, B7, dan D6 Kamis 26 Juni 2025.

Operasi dipimpin Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata disaksikan berbagai pihak.

Ada perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS, Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat, media dan masyarakat sekitar. 

Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan oli.

Ratusan jenis Pelumas telah disita dari hasil penghitungan sampel barang bukti.

Total 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda empat dan roda dua berhasil diamankan. 

Rincian penemuan di setiap gudang adalah sebagai berikut:

- Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek.

- Gudang B7: 54 jenis pelumas berbagai merek.

- Gudang D6: 59 jenis pelumas berbagai merek.

Sampel-sampel pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keaslian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata,SH SIK MH, kepada Media mengungkapkan bahwa ancaman hukuman sudah menanti terduga pelaku dalam kasus ini.

"Para Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat, yaitu:"

"Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved