Demo Sopir Truk
Penindakan ODOL Ditunda, Polda Kalbar Fokus Sosialisasi dan Tindak Pelanggaran Membahayakan
Meski demikian, pelanggaran lalu lintas lainnya seperti melawan arus atau tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa tetap akan ditindak.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menunda penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga 1 Januari 2027.
Kabag Binops Ditlantas Polda Kalbar, AKBP Slamet Nanang Widodo, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
"Adapun untuk penindakannya akan kita laksanakan pada 1 Januari 2027, jadi sebelum waktu tersebut tidak ada penindakan untuk ODOL," ucap AKBP Widodo saat berada di Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN), Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis 26 Juni 2025.
• Sopir Truk Tolak ODOL, Pemprov Minta Pertamina Tindak SPBU Nakal
Meski demikian, pelanggaran lalu lintas lainnya seperti melawan arus atau tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa tetap akan ditindak.
“Kalau membahayakan, misalnya menyangkut nyawa, tentu tetap kita tindak. Tapi kalau ODOL yang belum sampai membahayakan, itu belum masalah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi penindakan ini telah disampaikan langsung oleh Korlantas Polri ke seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat polres hingga ke kanit di masing-masing polsek. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.