Berita Viral

10 Tahun Gaji Dianggap di Bawah UMK, Curhat Pekerja Purbalingga Buka Mata soal Sistem No Work No Pay

Ia kaget ketika mengetahui bahwa perusahaannya menggunakan sistem kerja harian dengan prinsip no work no pay, yang selama ini tak sepenuhnya ia pahami

YouTube kompas.com
UPAH DIBAWAH UMR - Foto ilustrasi hasil olah YouTube kompas.com, Kamis 26 Juni 2025, memperlihatkan cara melapor upah dibawah UMR. Selama satu dekade mengabdi, seorang pekerja di Purbalingga akhirnya angkat suara karena merasa gajinya tak pernah mencapai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Selama satu dekade mengabdi, seorang pekerja di Purbalingga akhirnya angkat suara karena merasa gajinya tak pernah mencapai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Keluhan ini ia sampaikan melalui kanal layanan publik dan langsung menyita perhatian publik karena dinilai mencerminkan keresahan banyak pekerja lainnya. 

Ia kaget ketika mengetahui bahwa perusahaannya menggunakan sistem kerja harian dengan prinsip no work no pay, yang selama ini tak sepenuhnya ia pahami. 

Perubahan jadwal kerja dari lima menjadi empat hari per minggu semakin memperburuk situasi finansialnya. 

Merespons aduan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga segera turun tangan dan mempertemukan kedua pihak untuk klarifikasi. 

Dari hasil mediasi, diketahui bahwa penghitungan upah harian sebenarnya telah mengacu pada standar UMK jika diakumulasikan. 

Setelah dijelaskan secara utuh, sang pekerja menerima penjelasan dan permasalahan pun diselesaikan secara baik tanpa pelanggaran ketenagakerjaan.

Kisah Perjuangan Siswa SD di Kediri yang Lawan Diabetes Tipe 1 dan Raih Juara Lomba Sastra

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Apa yang Dirasakan Pegawai Selama 10 Tahun Bekerja?

Bagaimana Curhat Pegawai Ini Menjadi Viral?

Seorang pekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Purbalingga mengungkapkan keluh kesahnya melalui kanal layanan publik pada Jumat (6/6/2025). 

Dalam curhatnya, ia mengaku telah bekerja selama 10 tahun, namun gaji yang diterimanya selalu di bawah UMK.

Situasi makin sulit ketika perusahaan secara sepihak mengubah sistem kerja menjadi hanya empat hari seminggu. 

Padahal, menurut pengakuannya, untuk bisa menerima upah sesuai UMK, ia harus bekerja minimal 21 hari dalam sebulan.

“Kalau kerja 21 hari sesuai UMK, tapi kalau tidak sampai 21 hari, ya di bawah UMK,” ungkapnya dalam aduan tersebut.

Keluhan ini menyebar luas di media sosial dan memantik perhatian publik serta Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga.

Apa Sebenarnya Sistem Pengupahan yang Diterapkan?

Apa Arti "No Work No Pay" dalam Dunia Kerja?

Setelah menerima laporan tersebut, Dinnaker Purbalingga segera melakukan klarifikasi dengan menghadirkan kedua pihak pekerja dan perusahaan dalam sesi mediasi. 

Hasilnya menunjukkan bahwa tidak terjadi pelanggaran, melainkan kesalahpahaman terkait sistem pengupahan.

“Setelah diklarifikasi, ternyata sistem pengupahannya itu harian, jadi berlaku prinsip no work no pay. Kalau tidak masuk kerja, ya tidak dibayar,” jelas Purwanto, tim mediasi dari Dinnaker Purbalingga, Senin (23/6/2025), dikutip dari Tribun Banyumas.

Dengan sistem upah harian ini, gaji pekerja hanya dibayarkan sesuai jumlah hari kerja yang dijalani. 

Jika pekerja masuk 10 hari, maka upahnya 10 kali upah harian. 

Perusahaan memastikan bahwa nilai harian tersebut tetap sesuai standar UMK jika dikalkulasikan selama sebulan penuh kerja.

Apakah Sistem Ini Melanggar Aturan?

Menurut penjelasan Purwanto, sistem kerja dan pengupahan harian bukanlah pelanggaran selama penghitungan harian didasarkan pada UMK yang berlaku. 

Dalam hal ini, perusahaan sudah memberikan kejelasan bahwa pekerja tersebut merupakan pekerja harian lepas, bukan pekerja tetap dengan upah bulanan.

Setelah dijelaskan, pekerja yang bersangkutan akhirnya bisa memahami duduk perkaranya dan menyepakati bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi. 

Dinnaker menyatakan bahwa permasalahan telah diselesaikan secara baik.

Apa Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Menyelesaikan Persoalan Ini?

Bagaimana Respons Dinnaker Purbalingga Terhadap Aduan?

Begitu menerima aduan, Dinnaker segera mengundang pekerja untuk berkonsultasi langsung. 

Mereka meminta bukti-bukti seperti slip gaji dan data kehadiran kerja agar mediasi bisa dilakukan secara objektif dan adil.

“Untuk lebih jelasnya, Saudara bisa langsung datang ke Dinas Tenaga Kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk berkonsultasi,” tulis Dinnaker dalam tanggapan resmi pada Selasa (10/6/2025).

Langkah ini menjadi contoh nyata bagaimana penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan bisa dilakukan secara dialogis dan konstruktif.

Lulus di Usia 88 Tahun, Joan Alexander Buktikan Tak Ada Kata Terlambat untuk Meraih Mimpi

Seberapa Besar UMK Purbalingga 2025 dan Bagaimana Perbandingannya?

Berapa UMK Purbalingga Tahun Ini?

UMK Purbalingga 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.338.283,12, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. 

Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.

“Kenaikan UMK Purbalingga ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho.

UMK ini melanjutkan tren positif upah pekerja di Purbalingga yang terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Pada 2022, UMK Purbalingga masih berada di angka Rp1.996.814,94, lalu naik menjadi Rp2.130.980,94 pada 2023.

Bagaimana Posisinya Dibanding Kabupaten Lain?

Jika dibandingkan dengan wilayah Banyumas Raya lainnya:

  1. Cilacap: Rp2,64 juta (tertinggi)
  2. Purbalingga dan Banyumas: Rp2,33 juta (setara)
  3. Banjarnegara: Rp2,17 juta (terendah)

Artinya, UMK Purbalingga berada di tengah-tengah, menunjukkan daya saing yang cukup baik namun masih perlu peningkatan dibandingkan kabupaten industri seperti Cilacap.

Apa yang Bisa Dipelajari dari Kasus Ini?

Mengapa Pemahaman Sistem Gaji Sangat Penting bagi Pekerja?

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pekerja dan perusahaan bahwa komunikasi mengenai sistem kerja dan pengupahan harus jelas sejak awal. 

Kesalahpahaman bisa menimbulkan rasa ketidakadilan yang berujung pada konflik.

Pekerja perlu memahami status kerja mereka apakah harian, kontrak, atau tetap karena itu akan menentukan struktur upah. 

Di sisi lain, perusahaan wajib memberikan informasi secara transparan agar tidak terjadi salah persepsi.

Melalui pendekatan mediasi seperti yang dilakukan Dinnaker Purbalingga, persoalan bisa diselesaikan tanpa eskalasi hukum, dengan tetap menjunjung tinggi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 10 Tahun Mengabdi, Pegawai Heran Dapat Gaji Selalu Bawah UMK, Baru Sadar Ternyata 'No Work No Pay'

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved