Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Pemusnahan barang bukti ini didasarkan pada sejumlah dokumen sah, antara lain Laporan Polisi, Surat Perintah Penyitaan dan hasil Laboratorium Forensik

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
MUSNAHKAN NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada awal Juni 2025. Pemusnahan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan, S.H., dan disaksikan sejumlah unsur aparat penegak hukum serta perwakilan instansi terkait. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada awal Juni 2025. 

Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Mapolres Singkawang, Jalan Firdaus HR II Kota Singkawang, Rabu 25 Juni 2025.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Kasatresnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan SH, dan disaksikan sejumlah unsur aparat penegak hukum serta perwakilan instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari tersangka Inisial S, dengan rincian berupa narkotika jenis sabu seberat 159,91 gram, ekstasi sebanyak 13 butir (5,07 gram), dan narkotika jenis juice seberat 41,31 gram.

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, diawali dengan pengujian menggunakan test kit yang menunjukkan hasil positif mengandung zat Methaphetamine, Metkatinona, dan MDMA—ketiganya termasuk golongan narkotika jenis I.

Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar serta untuk dibawa ke persidangan sebagai alat bukti.

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti Berbagai Perkara, Total Capai 101 Kasus

 

Sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air bercampur racun rumput di dalam bak plastik, lalu dibuang ke dalam septic tank, guna memastikan tidak ada kemungkinan penyalahgunaan kembali.

Pemusnahan barang bukti ini didasarkan pada sejumlah dokumen sah, antara lain Laporan Polisi, Surat Perintah Penyitaan, dan hasil Laboratorium Forensik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus bentuk nyata komitmen Polres Singkawang dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Singkawang, BNNK Singkawang, Kasi Humas dan Kasi Propam Polres Singkawang, penasihat hukum tersangka, penyidik Satresnarkoba, serta awak media.

Kolaborasi ini menjadi simbol sinergi antarinstansi dalam mewujudkan wilayah bebas narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman zat adiktif berbahaya.

Kapolres Singkawang melalui Kasatresnarkoba IPTU Defi Irawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Ia mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada aparat. 

“Kami akan terus bekerja keras demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved