Polsek Meliau Tangkap Seorang Pria Diduga Edarkan Sabu

AKP Supariyanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
TINDAK PIDANA NARKOTIKA - Terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu inisial C berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 23 Juni 2025 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Meliau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di satu diantara kamar penginapan di wilayah Dusun Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 23 Juni 2025 malam.

Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial C (27) diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Penangkapan bermula saat Polsek Meliau menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 22.00 Wib tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Meliau Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Meliau AKP Supariyanto segera menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Kornelis beserta timnya untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim memperoleh informasi valid bahwa terduga pelaku sedang berada di Kamar penginapan. Sekitar pukul 23.15 Wib, tim langsung bergerak ke lokasi dan berusaha melakukan penindakan.

Namun, saat petugas hendak memasuki kamar, terduga pelaku enggan membuka pintu dan tidak kooperatif. Akibat penolakan tersebut, tim kemudian melakukan tindakan paksa dengan mendobrak pintu kamar hingga terbuka.

Setelah berhasil masuk, petugas menemukan C berada di dalam kamar seorang diri. Petugas segera mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa dua kantong plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,18 gram, disimpan dalam saku belakang celana yang dikenakan terduga pelaku. 

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-79, Polres Sanggau Gelar Bhakti Religi untuk Pererat Kebersamaan dan Toleransi

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa kantong klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp 150 ribu serta satu unit telepon genggam. Kepada petugas, C mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Meliau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara masyarakat yang peduli dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Meliau,”katanya, Rabu 25 Juni 2025.

AKP Supariyanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Meliau. Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,”tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku C selama ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di salah satu kawasan padat penduduk di Kecamatan Meliau. Diduga, pelaku terlibat dalam peredaran narkotika untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Selain mengamankan pelaku, penyidik Polsek Meliau juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik penginapan, petugas keamanan setempat, serta beberapa saksi lainnya guna memperkuat proses penyidikan. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolsek juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved