Berita Viral
Viral Kasus Buruh Bangunan Bunuh Pacarnya di Losmen, Motif Asmara Terlarang Berujung Maut Ibu 1 Anak
Viral kasus buruh bangunan membunuh pacarnya hingga kronologi dan motir asmara terlarang berujung maut ibu 1 anak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral kasus buruh bangunan membunuh pacarnya hingga kronologi dan motir asmara terlarang berujung maut ibu 1 anak.
Peristiwa tragis itu terjadi di Losmen Windu Kentjono, Kota Malang, Jawa Timur.
Kejadian ini pun dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono.
Ia mengonfirmasi penemuan jenazah wanita di Losmen Windu Kentjono, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (17/6/2025), merupakan kasus pembunuhan.
Pelaku bernama Ahmad Komarudin (26), seorang buruh bangunan, telah ditangkap.
• Alasan Pengantin Wanita Minta Cerai Padahal Baru Sah Ijab Kabul hingga Videonya Viral Media Sosial
Korban yang diidentifikasi sebagai EMF (29), warga Sutojayan, Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan di kamar nomor 11 Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kelurahan Ciptomulyo, sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban diketahui sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak berusia sekitar satu tahun, sementara pelaku masih lajang.
Nanang menjelaskan bahwa motif di balik kejahatan ini adalah sakit hati pelaku terhadap korban.
Penyelidikan intensif dilakukan segera setelah penemuan jenazah, meskipun terdapat kendala seperti tidak berfungsinya CCTV di lokasi kejadian.
Tim gabungan Reskrim Polresta Malang Kota dan Reskrim Sukun berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu lima hari.
"Alhamdulillah, tepatnya pada Minggu (22/6/2025) pukul 16.30 WIB, pelaku AK (Ahmad Komarudin) kami tangkap di rumahnya di Dusun Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang," kata Nanang, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut, Nanang mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih 1,5 tahun.
Motif pembunuhan ini dipicu oleh sakit hati Ahmad Komarudin setelah korban meminta tambahan uang.
Saat itu, pelaku hanya bisa memberikan Rp 200.000, namun korban meminta tambahan Rp 300.000 yang tidak dapat dipenuhi pelaku.
Percekcokan pun terjadi, di mana korban sempat memukul pelaku sebelum akhirnya pelaku membalas dengan kekerasan.
"Dan korban sempat memukul, dan akhirnya dipukul balik," tambahnya.
Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, termasuk cekikan di leher dan terhentinya napas di tenggorokan, yang mengindikasikan bahwa EMF adalah korban pembunuhan.
Selain tindakan kekerasan, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk telepon genggam dan sejumlah uang.
"Ada kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, dan ada upaya mengambil barang-barang dari pelaku seperti handphone termasuk uang dari korban," jelas Kombes Pol Nanang.
• Viral Softlens Seorang Wanita Tersangkut di Kelopak Mata hingga Dampak Mengerikan Diungkap Pakar
Akibat perbuatannya, Ahmad Komarudin dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Tentang Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Gaduh Jelang Maghrib! Gadis Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah hingga Sosok Pria Misterius |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Siswa SD Tewas Tenggelam Saat Wisata Sekolah, Kepsek dan 8 Guru Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
STOK Kosong! Harga BBM Terbaru Resmi Nak di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini, Pertamina Berbeda |
![]() |
---|
KUMPULAN Kode Redeem Blox Fruits Terbaru Agustus 2025 Masih Aktif Lengkap Cara Klaim di Roblox |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.