Berita Viral

Viral Kasus Buruh Bangunan Bunuh Pacarnya di Losmen, Motif Asmara Terlarang Berujung Maut Ibu 1 Anak

Viral kasus buruh bangunan membunuh pacarnya hingga kronologi dan motir asmara terlarang berujung maut ibu 1 anak.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/Nugraha Perdana
PELAKU PEMBUNHAN - Pelaku pembunuhan di losmen Kota Malang, Ahmad Komarudin (26), seorang buruh bangunan telah ditangkap polisi. Ia membunuh pacarnya pada Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral kasus buruh bangunan membunuh pacarnya hingga kronologi dan motir asmara terlarang berujung maut ibu 1 anak.

Peristiwa tragis itu terjadi di Losmen Windu Kentjono, Kota Malang, Jawa Timur.

Kejadian ini pun dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono.

Ia mengonfirmasi penemuan jenazah wanita di Losmen Windu Kentjono, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (17/6/2025), merupakan kasus pembunuhan.

Pelaku bernama Ahmad Komarudin (26), seorang buruh bangunan, telah ditangkap.

Alasan Pengantin Wanita Minta Cerai Padahal Baru Sah Ijab Kabul hingga Videonya Viral Media Sosial

Korban yang diidentifikasi sebagai EMF (29), warga Sutojayan, Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan di kamar nomor 11 Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kelurahan Ciptomulyo, sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban diketahui sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak berusia sekitar satu tahun, sementara pelaku masih lajang.

Nanang menjelaskan bahwa motif di balik kejahatan ini adalah sakit hati pelaku terhadap korban.

Penyelidikan intensif dilakukan segera setelah penemuan jenazah, meskipun terdapat kendala seperti tidak berfungsinya CCTV di lokasi kejadian.

Tim gabungan Reskrim Polresta Malang Kota dan Reskrim Sukun berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu lima hari.

"Alhamdulillah, tepatnya pada Minggu (22/6/2025) pukul 16.30 WIB, pelaku AK (Ahmad Komarudin) kami tangkap di rumahnya di Dusun Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang," kata Nanang, Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut, Nanang mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih 1,5 tahun.

Motif pembunuhan ini dipicu oleh sakit hati Ahmad Komarudin setelah korban meminta tambahan uang.

Saat itu, pelaku hanya bisa memberikan Rp 200.000, namun korban meminta tambahan Rp 300.000 yang tidak dapat dipenuhi pelaku.

Percekcokan pun terjadi, di mana korban sempat memukul pelaku sebelum akhirnya pelaku membalas dengan kekerasan.

"Dan korban sempat memukul, dan akhirnya dipukul balik," tambahnya.

Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, termasuk cekikan di leher dan terhentinya napas di tenggorokan, yang mengindikasikan bahwa EMF adalah korban pembunuhan.

Selain tindakan kekerasan, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk telepon genggam dan sejumlah uang.

"Ada kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, dan ada upaya mengambil barang-barang dari pelaku seperti handphone termasuk uang dari korban," jelas Kombes Pol Nanang.

Viral Softlens Seorang Wanita Tersangkut di Kelopak Mata hingga Dampak Mengerikan Diungkap Pakar

Akibat perbuatannya, Ahmad Komarudin dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Tentang Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved