Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Landak Sudah 100 Persen Daftar Notaris

"Termasuk lokasi sarana dan prasarana pendukung yang akan menjadi tempat usaha Koperasi Desa Merah Putih," ungkap Yohanes.

Tayang:
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
KOPERASI DESA MERAH PUTIH - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak, Rosalia Elisabet. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Tahapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Landak berupa tahap legalisasi badan hukum di notaris telah 100 persen dilakukan. 

Selain akan melanjutkan tahapan pembuatan NPWP, NIB, hingga rekening Bank, Pemkab Landak masih menunggu peluncuran serentak oleh pemerintah pusat pada 12 Juli. 

Dari 156 desa yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Landak, seluruhnya telah menuntaskan pembentukan legalisasi badan hukum berupa administrasi hukum umum atau AHU dan akta notaris. 

Proses legalisasi tersebut seluruhnya telah selesai dilakukan pada 21 Juni lalu, sebelum tenggat waktu yang ditentukan pemerintah pusat hingga akhir bulan Juni ini. 

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Landak, Rosalia Elisabet menuturkan, selain beberapa proses administratif.

Selanjutnya yang masih akan dilakukan, Pemkab Landak juga masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait peluncuran dari Pemerintah Pusat. 

"Sebab, direncanakan peluncuran akan dilakukan serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli mendatang," ujarnya pada Selasa 24 Juni 2025.

Sementara itu Kabid Koperasi Diskumindag Landak, Yohanes Ngalai menuturkan, setelah proses legalisasi tersebut masih ada proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Nomor Induk Berusaha atau NIB, serta rekening bank. 

Baca juga: Dandim 1210 Landak Komsos Bersama Ketua Ormas, Ini Tujuannya

"Termasuk lokasi sarana dan prasarana pendukung yang akan menjadi tempat usaha Koperasi Desa Merah Putih," ungkap Yohanes.

Berdasarkan data AHU online dari Kementerian Hukum hingga 24 Juni 2025 pagi, dari 14 Kabupaten/Kota di Kalbar masih ada enam kabupaten yang belum menyelesaikan progres pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Dengan total capaian yang sudah disahkan sebanyak 1.810 koperasi atau 84,4 persen. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved