Syarat Guru Ikut PPG Untuk Dapatkan Sertifikasi, Ada 10 Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025

Jika sudah memenuhi syarat maka seorang guru bisa mendapatkan sertifikasi, sebagai proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuh

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
PPG
PROFESI GURU - Setiap guru diwajibkan mengikuti PPG untuk mendapatkan sertifikasi. Sebagai calon guru 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang tenaga pendidik saat ini sudah diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai kualifikasi dalam pendidikan.

Jika sudah memenuhi syarat maka seorang guru bisa mendapatkan sertifikasi, sebagai proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi syarat dan lulus uji kompetensi.

Hal itu didapatkan setelah menyelesaikan program PPG.

Makanya penting setiap guru untuk melaksanakan PPG.

Namun pastikan terlebih dahulu untuk memenuhi segala persyaratannya.

Baca juga: 30 Soal Bahasa Inggris Kelas 10 Ulangan/Ujian Semester Tahun Ajaran 2025/2026 Lengkap Kunci Jawaban

Persyaratan Peserta PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal.

a. Mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

b. Terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama.

c. Aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal.

a. Bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b. Terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan

c. Aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.

10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.

11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).

13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved