Berita Viral

Ditolak Pinjam Sepeda, Pemuda di Bekasi Aniaya Ibu Kandung hingga Ancam Bunuh Adik

Seorang pemuda berinisial MI (23) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena ditolak saat meminta ibunya meminjamkan sepeda motor milik tetan

YouTube Kompas TV
TANGIS SISWA SD - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Kompas TV, Senin 23 Juni 2025, memperlihatkan seorang pemuda berinisial MI (23) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena ditolak saat meminta ibunya meminjamkan sepeda motor milik tetangga. Pelaku sempat melempar bangku, memukul kepala korban berkali-kali, hingga mengancam akan membunuh adiknya menggunakan pisau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat di Bekasi. 

Seorang pemuda berinisial MI (23) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena ditolak saat meminta ibunya meminjamkan sepeda motor milik tetangga. 

Kejadian itu berlangsung di teras rumah korban di Perumahan Irigasi, Bekasi Timur, pada Kamis 19 Juni 2025 sekitar pukul 12.15 WIB. 

Rekaman aksi brutal tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. 

Pelaku sempat melempar bangku, memukul kepala korban berkali-kali, hingga mengancam akan membunuh adiknya menggunakan pisau. 

Untungnya, warga dan petugas keamanan kompleks segera datang dan menghentikan kekerasan tersebut. 

Saat ini, MI telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Apa yang Terjadi dalam Insiden Kekerasan di Bekasi Timur?

Sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga mengguncang warga Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

Seorang pemuda berinisial MI (23) tega menganiaya ibu kandungnya hanya karena permintaannya untuk meminjam sepeda motor tetangga ditolak.

Kejadian itu berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 12.15 WIB, dan terekam kamera CCTV rumah korban. 

Video rekaman tersebut kemudian menyebar luas di media sosial, memicu keprihatinan publik atas perilaku kekerasan terhadap orang tua.

Bagaimana Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan MI terhadap Ibunya?

Apa yang Memicu Kekerasan Terhadap Sang Ibu?

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, insiden terjadi saat korban tengah berada di teras rumah. 

Kala itu, MI meminta ibunya untuk meminjam sepeda motor milik tetangga agar ia bisa pergi keluar rumah.

Sang ibu menolak dengan alasan enggan merepotkan tetangga, serta menyarankan MI untuk menggunakan sepeda yang ada di rumah. 

Penolakan itu justru menyulut emosi pelaku.

"Tersangka langsung melemparkan bangku ke arah korban, namun tidak mengenai korban," jelas Kompol Binsar, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (22/6/2025).

Bagaimana Bentuk Kekerasan yang Dilakukan Pelaku?

Setelah gagal melukai korban dengan bangku, MI mengambil sandal dan memukul kepala ibunya lebih dari lima kali hingga korban terjatuh. 

Tak hanya itu, pelaku juga menarik kerudung korban dan terus mengancam secara verbal.

Saat sang ibu berusaha menjauh ke samping rumah, MI malah masuk ke dalam dan mengambil sebilah pisau dari dapur.

"Tersangka menunjukkan pisau ke arah korban dan berkata, 'Liat nih gua bawa apaan! Gua bakal bunuh adek lu di depan mata lu'," tutur Binsar.

Beruntung, tindakan tersebut segera dihentikan setelah dua sekuriti kompleks datang bersama seorang warga.

Pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melukai korban lebih lanjut atau anggota keluarga lainnya.

Apa Tindakan Hukum Terhadap Pelaku?

Di Mana MI Ditangkap Polisi?

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, memastikan bahwa pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian tak lama setelah korban membuat laporan resmi.

"Alhamdulillah, kita sudah amankan pelakunya setelah korban membuat laporan," ujarnya.

Meski tidak mengungkapkan secara detail lokasi penangkapan, Wahyu menegaskan bahwa MI berhasil diamankan di wilayah Bekasi Timur.

Pasal Apa yang Menjerat Pelaku?

Atas tindak kekerasan terhadap orang tua kandungnya, MI dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). 

Saat ini, pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami memar di kepala dan pinggang. Kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku,” tegas Kompol Binsar.

Mengapa Kasus Ini Perlu Jadi Perhatian Publik?

Apa Bahaya Kemarahan Tak Terkontrol dalam Keluarga?

Kekerasan dalam rumah tangga, terlebih lagi terhadap orang tua, menunjukkan sisi gelap yang sering tersembunyi di balik hubungan keluarga. 

Kasus MI menjadi pengingat nyata bahwa emosi yang tidak dikelola dengan baik bisa berubah menjadi tindakan destruktif bahkan terhadap orang terdekat.

Pemicu sepele seperti permintaan yang ditolak pun bisa menjadi alasan bagi seseorang untuk bertindak di luar batas, ketika tidak ada kontrol diri dan komunikasi yang sehat.

Bagaimana Peran Lingkungan dalam Mencegah Kekerasan Domestik?

Respon cepat warga dan petugas keamanan kompleks patut diapresiasi. 

Tindakan mereka berhasil mencegah potensi eskalasi kekerasan yang lebih parah. 

Ini menunjukkan bahwa dukungan lingkungan sangat krusial dalam mencegah dan menghentikan kekerasan domestik.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Teganya Pemuda di Bekasi, Aniaya Ibu Kandung karena Permintaan Tak Dituruti

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved