Breaking News

JADWAL Polda Kalbar Razia Tilang Kendaraan Bawa Muatan Berlebihan atau ODOL

2024 tercatat hampir 150 ribu kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 26.839 orang

Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
POLISI RAZIA - Foto dibuat dengan kecerdasan buatan AI, Minggu (22/6/2025). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalbar mulai menindak kendaraan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) pada pertengahan Juli 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Angka kecelakaan lalulintas jalan raya di Indonesia masih terbilang tinggi.

Bahkan di Kalbar kecelakaan lalulintas juga terbilang sering terjadi.

Satu diantara penyebab kecelakaan lalulintas adalah kendaraan yang angkutannya Over Dimension Over Loading (ODOL).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalbar membeberkan 2024 tercatat hampir 150 ribu kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 26.839 orang.

Satu diantara penyebab kecelakaan adalah Over Dimension Over Loading (ODOL).

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalbar mulai menindak kendaraan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) pada pertengahan Juli 2025.

Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol Valentinus, mengatakan bahwa penindakan dilakukan setelah masa sosialisasi dan teguran yang saat ini masih berlangsung.

Baca juga: JALAN Provinsi Simpang Sidas-Darit Rusak Parah Sebabkan Kecelakaan, Warga Minta Pemprov Berbenah

“Saat ini tahap sosialisasi, kemudian dilanjutkan peringatan dengan teguran. Baru terakhir penindakan di bulan Juli pertengahan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whastapp, Minggu 22 Juni 2025.

Kombes Pol Valentinus menjelaskan, penindakan terhadap ODOL akan dilakukan dengan sistem tilang sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Tilang sama dengan tilang yang selama ini sudah berjalan. Denda tilang tergantung dari hasil sidang pengadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka memperingati Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang telah ditetapkan pada 19 September oleh pemerintah melalui Menko Infrastruktur, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, serta Korlantas Polri.

Salah satu program utama dalam peringatan tersebut adalah penertiban kendaraan ODOL yang dianggap menjadi salah satu potensi penyebab kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan.

“Namun saat ini masih tahap sosialisasi dan tidak dilakukan penindakan atau penilangan,” jelasnya.

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Bus Rombongan Pemain SSB Tunas Baru di Jongkat Mempawah, Tidak Ada Korban Jiwa

Ia juga menyoroti keprihatinan atas tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. 

Pada tahun 2024 tercatat hampir 150 ribu kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 26.839 orang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved