Ketua PGRI Kalbar Muhammad Firdaus Prihatin Soal Dugaan Pungutan Saat Daftar Ulang di Pontianak
Untuk itu, ia mengingatkan seluruh tenaga pendidik, baik guru maupun kepala sekolah, agar tidak bermain-main dengan aturan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dugaan adanya pungutan liar saat proses daftar ulang penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di salah satu Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri di Kota Pontianak menuai respons dari berbagai pihak.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Firdaus, turut angkat bicara. Ia mengaku prihatin atas munculnya dugaan tersebut.
“Melihat berita ini saya selaku Ketua PGRI Provinsi Kalimantan Barat cukup prihatin dengan kejadian ini. Saya berharap kejadian ini tidak terjadi kembali karena sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, berdasarkan juga peraturan dari daerah, dari Provinsi Kalimantan Barat maupun peraturan dari Pemkot itu sendiri,” ujar Firdaus kepada Tribun Pontianak, Sabtu 21 Juni 2025.
Firdaus menilai pungutan atau pembayaran di luar ketentuan yang berlaku merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa dianggap sepele.
“Dalam hal ini saya katakan itu adalah pelanggaran yang serius terhadap prinsip-prinsip keadilan yang memang harus kita laksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Karena saya menganggap, kalau hal ini dilakukan, itu melanggar hak peserta didik yang ingin sekolah, yang sudah disampaikan oleh pemerintah bahwa segala bentuk pembiayaan di sekolah negeri itu tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Menurut Firdaus, praktik pungutan semacam ini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan maupun pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik.
Untuk itu, ia mengingatkan seluruh tenaga pendidik, baik guru maupun kepala sekolah, agar tidak bermain-main dengan aturan.
“Saya menghimbau kepada semua guru, baik itu guru biasa maupun kepala sekolah, juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan yang telah berlaku. Dan ini kalau secara sengaja melakukan ini, maka ada berpotensi masuk ke ranah hukum karena pungutan tidak sesuai dengan ketentuan bisa berujung pada tindak hukum, termasuk oleh inspektorat, Ombudsman, atau aparat penegak hukum. Dan beberapa kasus oknum ini bisa jalan dengan tindak pidana korupsi atau pungli,” jelasnya.
Baca juga: Soal Dugaan Pungutan Saat Daftar Ulang, Husin : Disdik Pontianak Harus Beri Peringatan ke Sekolah
Firdaus berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Jangan sampai terjadi di wilayah kita berkenaan dengan pungutan-pungutan di luar ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah,” ucapnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan adanya pungutan tidak sah.
“Saya berharap kepada masyarakat perlu didorong untuk melaporkan pungutan tidak sah ini, saluran secara resmi seperti cyber pungli, Dinas Pendidikan, atau Ombudsman RI,” tambahnya.
Selain itu, Firdaus menilai lembaga-lembaga terkait perlu lebih aktif memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap sekolah.
“Lembaga-lembaga terkait harus aktif melakukan sosialisasi regulasi, audit dan pengawasan rutin dilakukan oleh pihak-pihak terkait kepada pihak sekolah,” katanya.
Menurutnya, pihak sekolah juga perlu diberikan pemahaman dan pembinaan terkait pengelolaan dana dan aturan yang berlaku.
29 Daftar SD di Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau 2025 |
![]() |
---|
TRAGIS! 33 Tewas dalam 61 Kasus Laka Lantas Januari–September 2025 di Sambas Kalbar |
![]() |
---|
PC PGRI Kecamatan Pontianak Tenggara Tancap Gas, Gelar Raker Penyusunan Program Pasca Konfercab |
![]() |
---|
Dewas PDAM Akui Masih Adanya Tantangan dalam Meningkatkan Angka Penyaluran Air Bersih di Pontianak |
![]() |
---|
DPR RI Bersama Badan Gizi Nasional Sosialisasikan MBG di Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.