Aplikasi

Cek Cara Ajukan Sertifikat dan Buat Akun di Aplikasi Sentuh Tanahku, Seputar Layanan Digital BPN

Cocok sekali bagi yang sedarng mengurus sertifikat mulai dari menentukan hari dan waktunya untuk datang menyerahkan berkas ke Kantor ATR / BPN terdeka

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
SENTUH TANAHKU
SENTUH TANAHKU - Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan aplikasi untuk mendapatkan layanan digital dari BPN. Cek cara untuk ajukan sertifikat tanah dan lainnya seputara pertanahan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan aplikasi yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN.

Cocok sekali bagi yang sedarng mengurus sertifikat mulai dari menentukan hari dan waktunya untuk datang menyerahkan berkas ke Kantor ATR / BPN terdekat.

Aplikasi ini memberikan pelayanan kepada masyarakat secara berkala dan transparan sebab segala pembiayaan untuk proses sertifikat bisa diketahui.

Cara Menggunakan Aplikasi Setuh Tanahku

Mengunduh aplikasi

Unduhlah aplikasi di PlayStore Android atau di AppStore iOS. Setelah aplikasi terpasang, segera login untuk membuat akun baru.

Baca juga: Penghasilan Aplikasi Mova Makin Menggiurkan, Daftar Agent dan Partner Komisi Makin Besar

Membuat akun

Langkah pertama adalah mendaftarkan username  dan kata sandi. Caranya, lengkapi formulir pendaftaran untuk kemudian mendapatkan notifikasi pendaftaran.

Lantas cek email Anda untuk mengaktifkan akun dengan cara klik link aktivasi akun. Setelah itu login lah dengan menggunakan nama akun dan kata sandi yang sudah terdaftar. 

Verifikasi Akun

Setelah masuk di beranda, segera verifikasi akun agar Anda bisa mengakses semua fitur secara maksimal juga mendaftarkan sertifikat tanah.

Klik "Verifikasi Akun Sekarang", dan pilih jenis ID yang akan digunakan. Ada dua pilihan di sini, yaitu e-KTP atau Paspor dan Kitas.

Jika Anda memilih e-KTP, segera kirim foto e-KTP sesuai ketentuan yang berlaku yang tertera di aplikasi. 

Setelah akun terverifikasi, Anda baru bisa mengunggah sertifikat tanah Anda dan mengakses berbagai fitur seperti membuat plot bidang tanah sesuai sertifikat yang ada.

Cara Ajukan Sertifikat Tanah

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved