Ombudsman Duga Ada Pungutan Saat Daftar Ulang di Kota Pontianak, Cederai Komitmen SPMB

Kedua, kepala sekolah dan komite sekolah berkomitmen tidak akan lagi melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PUNGLI SPMB - Tariyah, Perwakilan Ombudsman RI Kalbar. Ia membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah orang tua murid terkait dugaan pungutan penerimaan murid baru SPMB 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat menerima laporan dugaan pungutan dalam proses daftar ulang penerimaan murid baru SPMB tahun ajaran 2025/2026 di salah satu Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri di Kota Pontianak.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar, Tariyah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah orang tua murid terkait dugaan pungutan tersebut.

“Iya benar kami saat ini sedang menangani laporan dari sejumlah orang tua murid dari salah satu TK Negeri di Kota Pontianak, mengenai dugaan pungutan biaya Daftar Ulang SPMB sebesar Rp650 ribu untuk pembelian seragam sekolah dan kewajiban pembayaran uang Kontribusi Komite”. Ujar Tariyah, Kamis 19 Juni 2025.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti menggunakan metode Respon Cepat Ombudsman (RCO). Tariyah menjelaskan RCO digunakan karena substansi laporan bersifat mendesak, berbatas waktu, dan menyangkut kegentingan.

“Yang penting dalam RCO itu ada KTP Pelapor, Kartu Keluarga (yang menunjukkan keterhubungan dalam keluarga), bukti pendukung awal, dan jelas siapa instansi terlapornya,” tambahnya.

Dalam proses klarifikasi, Ombudsman telah meminta keterangan dari kepala TK Negeri yang dimaksud, ketua komite sekolah, serta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikubud) Kota Pontianak.

Tariyah mengatakan dari proses tersebut diperoleh tiga poin penting. Pertama, pungutan akan dikembalikan kepada seluruh orang tua yang sudah membayar. 

Baca juga: SPMB 2025 Jalur Afirmasi dan Mutasi Telah Ditutup, Rita Hastarita Pastikan Berjalan Lancar

Kedua, kepala sekolah dan komite sekolah berkomitmen tidak akan lagi melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. 

Ketiga, Ombudsman mendorong agar Disdikbud memberikan sanksi tegas dan melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang terbukti mencederai komitmen dan prinsip SPMB tanpa pungutan.

“Ombudsman fokus pada pelayanan publiknya dan pada pelaksanaan regulasi yang telah mengatur bahwa pungutan itu dilarang, dan yang boleh adalah sumbangan dan bantuan,” tegas Tariyah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Disdikbud Kota Pontianak yang terus berkomitmen melakukan pembinaan dan menindak tegas Satuan Pendidikan di Kota Pontianak yang melakukan praktek-praktek pungutan.

Diketahui, proses pendaftaran SPMB di Kota Pontianak telah dibuka sejak 10 Juni 2025. Pelaksanaan SPMB ini mengacu pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 415/DISDIKBUD/TAHUN 2025 Tentang Petunjuk Teknis SPMB Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved