Kejaksaan Negeri Sanggau Musnahkan Barang Bukti Dari 73 Perkara, Ini Rinciannya
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukanlah seremoni semata, melaink
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kejaksaan Negeri Sanggau melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 19 Juni 2025.
Hadir langsung Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama, Sekda Sanggau Aswin Khatib, Dandim 1204/Sgu Letkol inf Subandi, Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto, Hakim PN Sanggau Wakibosri Sihombing, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sanggau Liza Kurniati, Staf Rupbasan Sanggau Harry Akbar, Konselor Adiksi BNNK Sanggau, Hery Ariandi, dari BPOM Sanggau Liona, perwakilan Dinas Kesehatan Utin Yunita Fitriana, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia Populi Sanggau Tomy Hirono dan undangan lainnya.
Kehadiran para pihak tersebut mencerminkan sinergi dan soliditas antar lembaga dalam penegakan hukum yang menyeluruh dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukanlah seremoni semata, melainkan bagian dari proses hukum yang utuh, transparan, dan akuntabel.
• Polsek Entikong dan Brimob Kompi 3 Sanggau Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah
“Pemusnahan hari ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan proses hukum secara profesional. Ini adalah pesan tegas kepada masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan untuk tumbuh, dan negara hadir melalui aparat penegak hukum untuk melindungi kepentingan rakyat,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara pidana yang telah melalui proses hukum hingga tahap eksekusi akhir.
Adapun rincian jumlah perkara tersebut meliputi 33 perkara narkotika, 17 perkara pencurian, 9 perkara perlindungan anak dan kejahatan seksual, 7 perkara perjudian serta 1 perkara masing-masing terkait pekerja migran ilegal, konservasi sumber daya alam, peredaran obat ilegal, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelanggaran cukai, gangguan ketertiban umum, dan pelanggaran UU ITE.
Kajari menegaskan bahwa barang-barang bukti yang dimusnahkan tersebut tidak hanya mewakili hasil proses hukum, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan aparat penegak hukum dalam menindak dan menuntaskan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai penjaga moral publik. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara tegas namun tetap berlandaskan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Kepala Kejaksaan mengajak seluruh elemen penegak hukum untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama lintas lembaga demi mewujudkan masyarakat Sanggau yang aman, tertib, dan terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan.
“Penegakan hukum adalah tanggung jawab kolektif. Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak, dan kami pastikan Kejaksaan akan terus hadir dengan integritas dan keberanian dalam menegakkan keadilan,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kejaksaan Negeri
Kejaksaan Negeri Sanggau
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau
Musnahkan Barang Bukti
Sanggau
Kalimantan Barat
Kalbar
Kamis 19 Juni 2025
Sosialisasi KLB Rabies di Sekayam, Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Penyebaran Virus Mematikan |
![]() |
---|
10 Anggota Komisi III DPRD Sanggau Kalbar Lengkap Asal Partai, Jabatan dan Kewenangannya |
![]() |
---|
Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Tipikor Dana Hibah GKE Petra Sintang |
![]() |
---|
10 Pejabat JPTP Pemkab Kayong Utara Jalani Job Fit dan Uji Kompetensi |
![]() |
---|
Posko Jaga Aspirasi Jaga Indonesia Resmi Berdiri di Pontianak, GP Ansor Siap Kawal Suara Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.