Berita Viral

Daftar Sitaan Korupsi Mantan Pejabat MA, Uang Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas Dirampas Negara

Total sitaan mencapai Rp915 miliar dalam bentuk uang tunai berbagai mata uang asing dan rupiah, serta 51 kilogram emas batangan. 

|
YouTube kompas.com
ASET KORUPSI DISITA - Foto ilustrasi hasil olah YouTube kompas.com, Kamis 19 Juni 2025, memperlihatkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi merampas seluruh aset hasil gratifikasi milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk negara. Total sitaan mencapai Rp915 miliar dalam bentuk uang tunai berbagai mata uang asing dan rupiah, serta 51 kilogram emas batangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi merampas seluruh aset hasil gratifikasi milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk negara. 

Total sitaan mencapai Rp915 miliar dalam bentuk uang tunai berbagai mata uang asing dan rupiah, serta 51 kilogram emas batangan. 

Vonis dijatuhkan bersamaan dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Zarof atas kasus permufakatan jahat dan gratifikasi. 

“Terdakwa gagal membuktikan asal-usul legal hartanya, sehingga seluruhnya dirampas negara,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti. 

Perampasan ini mengacu pada Pasal 38B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menuntut terdakwa membuktikan bahwa kekayaan tidak berasal dari tindak pidana. 

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung. 

Hakim menyebut tindakan Zarof sebagai bentuk keserakahan yang melukai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Bagaimana Majelis Hakim Memutuskan Nasib Aset Zarof Ricar?

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. 

Tak hanya itu, seluruh harta yang disita dari Zarof juga dirampas untuk negara.

“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut Umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan, Rabu (18/6/2025).

Langkah ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi dan memberlakukan prinsip zero tolerance terhadap praktik gratifikasi.

Apa Dasar Hukum Perampasan Aset Koruptor?

Mengapa Pembuktian Terbalik Diterapkan?

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved