Berita Viral
Daftar Sitaan Korupsi Mantan Pejabat MA, Uang Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas Dirampas Negara
Total sitaan mencapai Rp915 miliar dalam bentuk uang tunai berbagai mata uang asing dan rupiah, serta 51 kilogram emas batangan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi merampas seluruh aset hasil gratifikasi milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk negara.
Total sitaan mencapai Rp915 miliar dalam bentuk uang tunai berbagai mata uang asing dan rupiah, serta 51 kilogram emas batangan.
Vonis dijatuhkan bersamaan dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Zarof atas kasus permufakatan jahat dan gratifikasi.
“Terdakwa gagal membuktikan asal-usul legal hartanya, sehingga seluruhnya dirampas negara,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti.
Perampasan ini mengacu pada Pasal 38B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menuntut terdakwa membuktikan bahwa kekayaan tidak berasal dari tindak pidana.
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung.
Hakim menyebut tindakan Zarof sebagai bentuk keserakahan yang melukai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Bagaimana Majelis Hakim Memutuskan Nasib Aset Zarof Ricar?
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Tak hanya itu, seluruh harta yang disita dari Zarof juga dirampas untuk negara.
“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut Umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan, Rabu (18/6/2025).
Langkah ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi dan memberlakukan prinsip zero tolerance terhadap praktik gratifikasi.
Apa Dasar Hukum Perampasan Aset Koruptor?
Mengapa Pembuktian Terbalik Diterapkan?
Korupsi Mahkamah Agung
Zarof Ricar ditangkap
Sitaan kasus korupsi MA
Uang hasil gratifikasi
Vonis korupsi pejabat MA
51 kilogram emas disita
Rp 915 miliar hasil korupsi
Gratifikasi pejabat Mahkamah Agung
| Waspada Hujan Lebat, Angin Kencang dan Gelombang Tinggi Akhir Desember 2025 Tahun Baru Januari 2026 |
|
|---|
| Bukan Faktor Usia, Ini Ciri Utama Seseorang Sudah Punya Pola Pikir dan Sifat Dewasa |
|
|---|
| Aturan Resmi Bayar Royalti Lagu Terbaru 2026 Lengkap Skema Pembayaran Musik di Resto, Cafe dan Hotel |
|
|---|
| Cara Mudah Aktivasi Akun Coretax Terbaru di coretax.pajak.go.id Langsung Dapat Kode Otorisasi DJP |
|
|---|
| Intip Aturan Hukum Kerja Sosial KUHP Terbaru 2026 Lengkap dengan Sanksi Pidana dan Vonis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Daftar-Sitaan-Korupsi-Mantan-Pejabat-MA-Uang-Rp-915-Miliar-dan-51-Kg-Emas-Dirampas-Negara.jpg)