Berita Viral

7 Fakta Rebutan Pacar, 3 Mahasiswi Pontianak Telanjangi Gadis Muda Lalu Rekam dan Sebar di Medsos

Dalam video yang beredar luas, korban bahkan diduga dipermalukan dan ditelanjangi oleh para pelaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
KASUS ANIAYA PONTIANAK - Ketiga pelaku berinisial PT, AF, dan SQ diketahui menyerang korban berinisial NN karena dipicu kecemburuan dalam hubungan asmara saat dihadirkan dalam rilis kasus, di Mapolresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kota Pontianak, Rabu, 18 Juni 2025. Dalam video yang beredar luas, korban bahkan diduga dipermalukan dan ditelanjangi oleh para pelaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kasus penganiayaan yang melibatkan tiga mahasiswi di Pontianak viral setelah aksi kekerasan mereka terhadap seorang gadis muda direkam dan disebarkan melalui media sosial. 

Ketiga pelaku berinisial PT, AF, dan SQ diketahui menyerang korban berinisial NN karena dipicu kecemburuan dalam hubungan asmara. 

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 di sebuah rumah kawasan Pontianak Barat. 

Dalam video yang beredar luas, korban bahkan diduga dipermalukan dan ditelanjangi oleh para pelaku. 

Polisi telah menahan ketiganya dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten kekerasan.

"Salah satu pelaku merasa pasangannya menjalin hubungan dengan korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan. 

Para pelaku kini terancam hukuman hingga 13 tahun penjara karena dijerat pasal berlapis, termasuk pasal dalam KUHP dan UU ITE.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

1. Apa yang Melatarbelakangi Kekerasan Ini?

Cemburu Karena Pacar Diduga Berselingkuh

Kasus ini bermula dari dugaan hubungan asmara antara korban berinisial NN (19), gadis asal Kabupaten Sanggau, dengan kekasih salah satu pelaku, yakni PT. 

Kecemburuan yang membara diduga menjadi pemicu utama aksi kekerasan yang berlangsung Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB, di sebuah rumah di Gang Pala III, Pontianak Barat.

“Salah satu pelaku merasa pasangannya menjalin hubungan dengan korban, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada pengeroyokan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, kepada Tribun Pontianak, Rabu (18/6/2025).

2. Bagaimana Kronologi Pengeroyokan Terjadi?

Terekam Kamera, Lalu Viral di Instagram

Ketiga pelaku diduga memancing korban ke lokasi kejadian sebelum secara bersama-sama melakukan penganiayaan. 

Mirisnya, kejadian itu direkam oleh salah satu pelaku, lalu diunggah ke akun Instagram yang kemudian menyebar luas dan menuai kemarahan publik.

Polisi telah menyita ponsel yang digunakan untuk merekam, serta akun media sosial yang menyebarkan video tersebut. 

“Video kekerasan ini dengan cepat menyebar dan memicu reaksi keras dari masyarakat,” ujar AKP Wawan.

3. Siapa Korban dan Apa Dampaknya?

Luka Fisik dan Trauma Psikologis

Korban, NN, diketahui bukan teman dekat para pelaku, namun memiliki kenalan yang terhubung secara tidak langsung. 

Ia mengalami luka fisik akibat pengeroyokan serta trauma psikis karena aksi kekerasan dan pelecehan yang dialaminya.

“Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendukung proses hukum,” tambah Wawan.

4. Apa Saja Bukti yang Diamankan Polisi?

Ponsel, Akun Medsos, dan Barang Bukti Lainnya

Dalam proses penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menyita barang bukti berupa:

  1. Ponsel pelaku yang digunakan untuk merekam video,
  2. Akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan video,
  3. Barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kejadian di lokasi.

Ketiga pelaku juga langsung ditahan setelah bukti-bukti menguatkan keterlibatan mereka.

5. Pasal Hukum Apa Saja yang Menjerat Pelaku?

Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Bisa Mencapai 13 Tahun

Tindakan ketiga pelaku diganjar pasal-pasal hukum berat, yaitu:

Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.

Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 19/2016: Mengatur soal penyebaran konten bermuatan kekerasan, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Jika diakumulasi, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal hingga 13 tahun penjara.

6. Apakah Ada Unsur Pelecehan dalam Aksi Kekerasan Ini?

Korban Disebut Ditelanjangi dan Direkam

Dalam video yang tersebar, pelaku diduga tidak hanya memukul, tetapi juga mempermalukan korban dengan cara menelanjanginya. 

Unsur ini menambah kompleksitas kasus, karena berpotensi mengandung konten bermuatan pornografi dan kekerasan yang memperberat hukuman pelaku.

Hingga kini, penyidik masih mendalami unsur pasal lain yang dapat dikenakan seiring dengan bukti-bukti tambahan dari forensik digital.

7. Bagaimana Reaksi Masyarakat dan Langkah Selanjutnya?

Kecaman Publik dan Fokus Pemulihan Korban

Video pengeroyokan yang beredar luas di media sosial memicu gelombang kecaman dari warganet dan masyarakat luas. 

Banyak pihak mendesak penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal agar kasus serupa tidak terulang.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan korban mendapatkan penanganan medis dan psikologis yang diperlukan.

“Kami akan terus kawal proses penyidikan dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Wawan.

Kekerasan Bukan Solusi, Cinta Tak Sepantasnya Dibalas Luka

Kasus ini menjadi pelajaran pahit tentang bagaimana rasa cemburu yang tak terkendali bisa berubah menjadi tindakan kriminal serius. 

Apapun motifnya, kekerasan tidak pernah menjadi solusi. Terlebih di era digital, jejak perbuatan bisa tersebar luas dan berdampak panjang bagi semua pihak.

Penyidikan masih berjalan. Ketiga mahasiswi yang terlibat kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Sementara itu, korban diharapkan segera pulih dari luka fisik dan psikis yang dideritanya.

(*)

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved