Tiga Perempuan Pelaku Perundungan Bermotif Asmara Ditahan Polresta Pontianak

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa motif pengeroyokan diduga karena kecemburuan hubungan asmara.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
KASUS PERUNDUNGAN - Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan memimpin rilis kasus, di Mapolresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kota Pontianak, Rabu, 18 Juni 2025. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak menahan tiga wanita muda atas kasus perundungan terhadap seorang wanita berinisial NN, yang diduga dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan asmara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak menahan tiga wanita muda atas kasus perundungan terhadap seorang wanita berinisial NN, yang diduga dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan asmara.

Aksi kekerasan yang sempat direkam dan disebarkan melalui media sosial ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB di Gang Pala 3 Nomor 97, Pontianak Barat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa motif pengeroyokan diduga karena kecemburuan hubungan asmara.

"Salah satu pelaku merasa pasangannya menjalin hubungan dengan korban, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada pengeroyokan," jelas AKP Wawan kepada Tribun Pontianak.co.id, pada Rabu, 18 Juni 2025. 

Ia menambahkan, saat kejadian berlangsung, salah satu pelaku merekam aksi kekerasan tersebut dan mengunggahnya ke akun Instagram, hingga video tersebut menjadi viral.

Dalam proses penyidikan, Sat Reskrim Polresta Pontianak telah menahan ketiga pelaku, menyita ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, menyita akun media sosial yang digunakan, serta mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal hukum, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran konten bermuatan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Baca juga: Forum Anak Daerah Sambas Ikuti Diskusi Pencegahan Kekerasan dan Perundungan

"Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendukung proses hukum," tambah AKP Wawan.

Lebih lanjut Wawan menuturkan, diketahui korban dan pelaku tidak memiliki hubungan pertemanan langsung, namun terdapat kenalan yang saling terhubung di antara mereka. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved