Satreskrim Polres Sekadau Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Diamankan di Sintang
Untuk perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima di Polres Sekadau masing-masing pada 21 Mei 2025 dan 17 Juni 2025.
“Kejadian pertama terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di BTN Astro Mandiri, Desa Bokak Sebumbun. Korban berinisial YP (18) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 KB 5609 VV dengan nilai kerugian sekitar Rp 21.500.000,” ungkap IPTU Zainal, Rabu 18 Juni 2025.
Laporan kedua diterima pada 17 Juni 2025 terkait pencurian sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam KB 3568 EW milik korban LR (48) di Desa Gonis Tekam.
Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah setelah pulang berbelanja lantaran kehabisan bahan bakar.
Namun, keesokan paginya saat hendak menoreh karet, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp 21.800.000.
Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Unit Jatanras bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan intensif hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polres Sintang.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang. Dari hasil penyelidikan bersama, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Sungai Durian, Kota Sintang, bersama dua unit sepeda motor hasil curian yang masih dalam penguasaannya. Pelaku kami jemput dari Polres Sintang pada Selasa 17 Juni 2025,” ujar IPTU Zainal.
• Curi Motor Warga Saat Acara Budaya, Komplotan Curanmor Diringkus Jatanras Polresta Pontianak
Pelaku berinisial TM (34), warga Sintang, saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri sepeda motor dari kedua lokasi tersebut. Beruntung, kendaraan hasil curian belum sempat dijual ketika dilakukan penangkapan.
“Modus pelaku yaitu berjalan kaki pada malam hari, menyasar sepeda motor yang diparkir di depan rumah tanpa pengamanan ganda. Setelah memastikan situasi aman, pelaku menyeret kendaraan ke lokasi sepi untuk dibawa kabur,” terang IPTU Zainal.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus pencurian sapi pada tahun 2016 dan kasus narkotika pada 2019 di wilayah Sintang.
“Saat ini pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan tersangka. Untuk perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, IPTU Zainal kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan bermotor saat diparkir.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor ke kepolisian melalui call center darurat 110 Polri apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” tutupnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Bhabinkamtibmas Beri Pembinaan Pelajar SMPN 17 Pontianak untuk Menghindari Demo & Kenakalan Remaja |
![]() |
---|
Pasien Tanpa Identitas Meninggal di RS Yarsi, Polsek Pontianak Timur Lakukan Tindakan Cepat |
![]() |
---|
Polantas Polres Kapuas Hulu Bagikan Bunga dan Coklat kepada Masyarakat Jelang Hari Lalu Lintas ke-70 |
![]() |
---|
Personel Polsek Menyuke dan Polsek Kuala Behe gelar Patroli, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga |
![]() |
---|
Personel Polsek Embaloh Hulu, TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Beton Masjid Al-Hidayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.