Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pengamat Harapkan Tidak Berdampak Negatif pada Pertumbuhan Ekonomi 

Public hearing ini bukan  sekadar menjustifikasi adanya sosialisasi, melainkan publik yang terdampak, memiliki kepentingan langsung

Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DOK
RAPERDA KTR - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Herman Hofi Munawar menyampaikan pendapatnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang harus melibatkan pemangku kepentingan, tidak boleh berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi Pontianak. Melainkan agar ekonomi bertumbuh dan berkembang. 

 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak sejak Februari 2025 telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).  

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengingatkan kepada eksekutif maupun legislatif wajib melakukan public hearing dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai tahapan pembuatan proses Ranperda.  

“Dalam public hearing atau sosialisasi publik ini, jikalau ada masukan-masukan atau hal-hal yang dianggap memberatkan masyarakat, nah ini harus ada diskusi panjang dengan publik.

Publik yang dihadirkan adalah siapa-siapa yang memiliki kepentingan langsung,  yang terdampak langsung, salah satu unsurnya adalah pelaku usaha.

Public hearing ini bukan  sekadar menjustifikasi adanya sosialisasi, melainkan publik yang terdampak, memiliki kepentingan langsung,” ungkap Herman Hofi.

Akademisi Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak ini menjelaskan setiap masukan dari pihak terdampak atas Raperda KTR ini ke depan, dapat ditinjau langsung oleh pembuat kebijakan.  

Eksekutif dan legislatif, lanjutnya, harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Keberadaan Raperda KTR ini tidak boleh mencederai aspek antropologis, sosiologis dan yuridis. 

Satgas KTR Gencarkan Sidak dan Edukasi untuk Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

“Apapun bentuk atau jenis perda-nya, termasuk Perda KTR ini ke depan, harus melibatkan pemangku kepentingan, tidak boleh berdampak negatif  bagi pertumbuhan ekonomi Pontianak.

Melainkan agar ekonomi bertumbuh dan berkembang. Kondisi sekarang Kota Pontianak memprihatinkan, UMKM masih tertatih-tatih.

Jangan pula ditambah dengan perda yang makin menyusahkan. Justru harus memberikan kemudahan dan bukan menimbulkan kontraproduktif. Harus benar-benar dikaji secara komprehensif,” paparnya.

Sebagai produk hukum, Herman menekankan, penyusunan Ranperda KTR harus melewati beberapa proses yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah/pemerintah kota/pemerintah kabupaten.

Di antaranya dimulai dari kajian atau naskah akademik, untuk menentukan apakah Ranperda KTR ini layak dilanjutkan atau tidak.

Naskah akademik tersebut haruslah memuat dampak kajian sosiologis, antropologis dan yuridis. 

“Harus benar-benar dapat dilihat apakah Raperda KTR ini akan memiliki implikasi yang baik atau tidak.

Satgas KTR Gencar Sidak Hotel, Sekolah, dan Kantor di Pontianak

Andaikata hasil kajian naskah akademik dari semua sisi baik adanya, maka Ranperda itu silakan dilanjutkan.

Yang menjadi perhatian  adalah  harus benar-benar untuk membuat kajian naskah akademik ini, bukan sekadar asal jadi,” jelasnya. 

“Yang pasti jangan sampai Raperda KTR ini  justru kontraproduktif, menghambat pertumbuhan ekonomi.

Sebaliknya, harus mendorong dan memotiviasi ekonomi tumbuh, khususnya segmen ultramikro.

UMKM harus didukung. Jangan lupa bahwa Pontianak ini kota jasa dan perdagangan.

Apalah artinya sebuah peraturan daerah ada jika justru mematikan. Kalau mematikan, itu tidak arif dan tidak bijaksana,” ungkap Herman. 

Untuk diketahui, sebelumnya, Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok atau Satgas KTR Kota Pontianak juga telah melakukan sidak ke beberapa tempat umum, seperti hotel, sekolah, hingga perkantoran pada awal Mei 2025.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved