Berita Viral

Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Berobat Pakai BPJS, Keluarga Pertanyakan Penolakan Rawat Inap di RSUD

AOK datang dalam kondisi sesak napas, namun disebut tidak memenuhi kriteria gawat darurat sehingga tak bisa dijamin BPJS untuk rawat inap. 

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
TPU SEI TEMIANG BATAM - Warga Batam saat menghadiri pemakaman Muhammad Alif Okto Karyanto (12), anak di Kecamatan Sagulung yang meninggal dunia dua jam setelah pulang dari RSUD Embung Fatimah, Senin 16 Juni 2025. AOK datang dalam kondisi sesak napas, namun disebut tidak memenuhi kriteria gawat darurat sehingga tak bisa dijamin BPJS untuk rawat inap. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang anak berusia 12 tahun berinisial AOKA meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan singkat di IGD RSUD Embung Fatimah, Batam, Minggu 15 Juni 2025 dini hari. 

AOK datang dalam kondisi sesak napas, namun disebut tidak memenuhi kriteria gawat darurat sehingga tak bisa dijamin BPJS untuk rawat inap. 

Setelah hampir empat jam observasi, pasien dipulangkan dengan rekomendasi rawat jalan. 

Tak lama setelah tiba di rumah, kondisi AOK tak membaik hingga akhirnya meninggal dunia. 

Peristiwa ini menjadi sorotan publik usai diunggah oleh Suprapto AK, tokoh warga setempat, yang menyebut dugaan penolakan layanan karena status BPJS. 

Keluarga mempertanyakan kebijakan tersebut dan mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang cukup saat proses pelayanan berlangsung. 

Pihak rumah sakit telah melakukan mediasi, namun keluarga tetap menuntut kejelasan dan evaluasi atas prosedur layanan BPJS bagi pasien non-kritis.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Mengapa AOKA Tidak Dirawat Inap?

Apa Penjelasan Pihak RSUD Embung Fatimah?

Menurut penjelasan pihak rumah sakit, pasien AOKA datang ke IGD dalam kondisi sesak napas pada Minggu (15/6/2025) dini hari. 

Setelah hampir empat jam observasi, kondisi AOKA disebut stabil dan tidak memenuhi kriteria gawat darurat yang disyaratkan untuk penjaminan oleh BPJS Kesehatan.

"Jadi, kami sudah melayani, bukan tidak melayani seperti yang disebarkan. Hanya saja, pasien tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan untuk dirawat inap dengan jaminan BPJS," jelas Sri, perwakilan manajemen RSUD Embung Fatimah.

Apakah BPJS Bisa Menjamin Perawatan Pasien Seperti AOKA?

Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan, pasien dengan kondisi yang tidak dikategorikan sebagai gawat darurat harus melalui proses rujukan berjenjang untuk bisa mendapatkan layanan rawat inap.

Karena AOKA datang langsung ke IGD dan dianggap tidak dalam kondisi kritis, BPJS tidak bisa menanggung perawatan lebih lanjut.

Pihak rumah sakit pun menyarankan agar pasien menjalani rawat jalan. Namun, keluarga mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dan akhirnya membawa AOKA pulang.

Apa yang Dirasakan Keluarga dan Warga?

Mengapa Keluarga Kecewa dengan Pelayanan RSUD?

Kekecewaan keluarga mencuat setelah AOKA meninggal dunia di rumah hanya beberapa jam setelah dipulangkan. 

Salah satu warga sekaligus tokoh masyarakat, Suprapto AK, menjadi orang yang pertama kali menyuarakan kasus ini di media sosial. 

Ia menyampaikan bahwa pihak keluarga mempertanyakan alasan penolakan rawat inap hanya karena status BPJS.

"Pasien datang dengan kondisi sesak napas. Setelah empat jam diobservasi, kondisinya tidak berubah, tetap sesak, tapi tetap diminta pulang karena BPJS tidak menjamin," kata Suprapto saat dihubungi, Senin (16/6/2025).

Apakah Sudah Ada Mediasi Antara Keluarga dan Rumah Sakit?

Setelah peristiwa ini viral, mediasi antara keluarga dan manajemen RSUD Embung Fatimah digelar pada Senin siang (16/6/2025). 

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh tokoh masyarakat setempat, RT, RW, dan Suprapto sendiri.

"Proses mediasi sudah dilakukan. Keluarga tetap mempertanyakan alasan kenapa BPJS tidak bisa dipakai dan mengapa anak tersebut tidak bisa dirawat," tutur Suprapto.

Pihak rumah sakit mengulangi bahwa AOKA dianggap tidak dalam kondisi gawat darurat, sehingga tidak memenuhi kriteria penjaminan BPJS untuk rawat inap.

Bagaimana Tanggapan Warga terhadap Sistem BPJS Kesehatan?

Apakah Aturan BPJS Membebani Peserta?

Kasus ini memicu kritik terhadap sistem BPJS Kesehatan, terutama dalam penanganan kasus darurat yang abu-abu. 

Suprapto menyoroti aturan BPJS yang dinilai semakin menyulitkan masyarakat miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

"Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini. Kalau begini caranya, buat apa ada BPJS? Orang sakit harus gawat dulu baru dijamin. Ini seperti menunggu kematian," ujarnya dengan nada kecewa.

Apa Harapan Keluarga dan Warga Setelah Kasus Ini?

Keluarga dan warga berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Mereka meminta BPJS dan rumah sakit untuk lebih manusiawi dalam menilai kondisi pasien, terlebih ketika pasien adalah anak-anak dan berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

"Tujuan BPJS itu kan untuk menjamin pengobatan rakyat. Tapi kalau syaratnya makin rumit dan hasilnya begini, kepercayaan masyarakat bisa hilang," tambah Suprapto.

Apa yang Bisa Dipelajari dari Kasus AOKA?

Apakah Perlu Evaluasi Sistem Rujukan dan Penanganan di IGD?

Kasus AOKA menjadi cerminan lemahnya komunikasi antara pasien, keluarga, dan sistem kesehatan. Penilaian kondisi “tidak gawat” oleh petugas medis seharusnya dibarengi dengan edukasi dan pendampingan agar pasien dan keluarganya memahami risiko yang dihadapi.

Di sisi lain, sistem BPJS Kesehatan dinilai perlu lebih fleksibel dalam kasus-kasus tertentu, khususnya ketika menyangkut anak-anak dan potensi risiko yang cepat memburuk.

Apa Langkah Selanjutnya yang Perlu Dilakukan?

Pihak keluarga, masyarakat, dan tokoh lokal berencana menyampaikan aduan resmi ke BPJS Kesehatan

Mereka menuntut klarifikasi lebih lanjut sekaligus perubahan kebijakan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Berobat Pakai BPJS karena Sesak Napas, Anak 12 Tahun Meninggal setelah Diminta Pulang, RSUD: Stabil

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved