Berita Viral

Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Berobat Pakai BPJS, Keluarga Pertanyakan Penolakan Rawat Inap di RSUD

AOK datang dalam kondisi sesak napas, namun disebut tidak memenuhi kriteria gawat darurat sehingga tak bisa dijamin BPJS untuk rawat inap. 

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
TPU SEI TEMIANG BATAM - Warga Batam saat menghadiri pemakaman Muhammad Alif Okto Karyanto (12), anak di Kecamatan Sagulung yang meninggal dunia dua jam setelah pulang dari RSUD Embung Fatimah, Senin 16 Juni 2025. AOK datang dalam kondisi sesak napas, namun disebut tidak memenuhi kriteria gawat darurat sehingga tak bisa dijamin BPJS untuk rawat inap. 

Karena AOKA datang langsung ke IGD dan dianggap tidak dalam kondisi kritis, BPJS tidak bisa menanggung perawatan lebih lanjut.

Pihak rumah sakit pun menyarankan agar pasien menjalani rawat jalan. Namun, keluarga mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dan akhirnya membawa AOKA pulang.

Apa yang Dirasakan Keluarga dan Warga?

Mengapa Keluarga Kecewa dengan Pelayanan RSUD?

Kekecewaan keluarga mencuat setelah AOKA meninggal dunia di rumah hanya beberapa jam setelah dipulangkan. 

Salah satu warga sekaligus tokoh masyarakat, Suprapto AK, menjadi orang yang pertama kali menyuarakan kasus ini di media sosial. 

Ia menyampaikan bahwa pihak keluarga mempertanyakan alasan penolakan rawat inap hanya karena status BPJS.

"Pasien datang dengan kondisi sesak napas. Setelah empat jam diobservasi, kondisinya tidak berubah, tetap sesak, tapi tetap diminta pulang karena BPJS tidak menjamin," kata Suprapto saat dihubungi, Senin (16/6/2025).

Apakah Sudah Ada Mediasi Antara Keluarga dan Rumah Sakit?

Setelah peristiwa ini viral, mediasi antara keluarga dan manajemen RSUD Embung Fatimah digelar pada Senin siang (16/6/2025). 

Pertemuan tersebut difasilitasi oleh tokoh masyarakat setempat, RT, RW, dan Suprapto sendiri.

"Proses mediasi sudah dilakukan. Keluarga tetap mempertanyakan alasan kenapa BPJS tidak bisa dipakai dan mengapa anak tersebut tidak bisa dirawat," tutur Suprapto.

Pihak rumah sakit mengulangi bahwa AOKA dianggap tidak dalam kondisi gawat darurat, sehingga tidak memenuhi kriteria penjaminan BPJS untuk rawat inap.

Bagaimana Tanggapan Warga terhadap Sistem BPJS Kesehatan?

Apakah Aturan BPJS Membebani Peserta?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved