Kekayaan Pejabat

HARTA KEKAYAAN Walkot Madiun Maidi yang Larang Prasmanan Hajatan, Punya Tanah Rp16 Miliar

Maidi menilai sistem prasmanan dalam hajatan itu menimbulkan banyak makanan terbuang hingga menambah volume sampah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Instagram @pakmaidi
HARTA WAKO MADIUN - Sosok Wali Kota Madiun Maidi. Harta kekayaannya disorot usai larang sistem prasmanan dalam hajatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Harta Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi yang larang sistem prasmanan dalam hajatan.

Maidi menilai sistem prasmanan dalam hajatan itu menimbulkan banyak makanan terbuang hingga menambah volume sampah.

“Hari ini banyak yang gengsi. Mau pernikahan besar-besaran. Akhirnya yang sisa (makanannya) banyak. Kondisi budaya seperti ini harus diubah,” kata Maidi, Sabtu 14 Juni 2025.

Ia menyebut Madiun menghasilkan 100-120 ton sampah per-hari.

Sementara, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo sudah melebihi kapasitas.

Maidi memberikan solusi agar makanan disajikan dalam kotak agar bisa dibawa pulang.

“Kalau dibawa ke rumah tidak menyisakan makanan. TPA kita tidak berkelebihan. Kalau prasmanan banyak sisa,” jelasnya.

Lantas berapa Harta Kekayaan Maidi?

HARTA KEKAYAAN Bobby Nasution, Gubernur Sumut yang Unggah Video Pria Hina Keluarganya

Harta Kekayaan Maidi

Berdasarkan LHKPN terbaru, Maidi melaporkan Harta Kekayaannya ke KPK pada 14 September 2024.

Berikut rinciannya:

A. TANAH DAN BANGUNAN senilai Rp16.074.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 140 m2/ 126 m2 di Madiun, hasil sendiri Rp235.000.000;

2. Tanah seluas 481 m2 di Madiun, hasil sendiri Rp1.200.000.000;

3. Tanah dan bangunan seluas 280 m2 / 54 m2 di Madiun, hasil sendiri Rp450.000.000;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved