Bupati Sanggau Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun 2025 

Terjadinya pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, dan ketiga, terjadinya perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KUA PPAS - Bupati Sanggau, Yohanes Ontot saat foto bersama usai menyampaikan rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2025 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 16 Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 16 Juni 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki dan dihadiri Bupati Sanggau Yohanes Ontot dan Wabup Sanggau Susana Herpena, anggota DPRD Sanggau serta pejabat dan undangan lainnya.

Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyampaikan adapun perubahan-perubahan yang terjadi yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana tertuang dalam pasal 162 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan pada BAB VI huruf C angka 1 huruf (b) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah pertama, terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.

Kedua, terjadinya pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, dan ketiga, terjadinya perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

Selanjutnya, dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran berjalan, Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan Perubahan KUA.

Baca juga: Gandeng LBH, Rutan Sanggau Gelar Penyuluhan Hukum 

Serta perubahan PPAS berdasarkan Perubahan RKPD tahun anggaran berkenaan dengan mempertimbangkan hal-hal diantaranya, program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam Perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan.

Kemudian, capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai. Selanjutnya, capaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved