Berita Viral
Jual Ginjal ke India karena Himpitan Ekonomi, Pasutri Sidoarjo Ditangkap Saat Hendak Terbang
Ketiganya merencanakan transplantasi ginjal untuk seorang pasien asal Makassar dengan imbalan Rp600 juta.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Sepasang suami istri asal Sidoarjo, Achmad Farid Hamsyah (32) dan Ayu Wardhani Sechatur (29), ditangkap di Bandara Internasional Juanda saat hendak terbang ke India.
Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan ginjal ilegal lintas negara bersama seorang pria asal Malang, Mochammad Baharudin Amin.
Ketiganya merencanakan transplantasi ginjal untuk seorang pasien asal Makassar dengan imbalan Rp600 juta.
Transaksi ini bermula dari jejaring media sosial, tempat para pelaku saling berkomunikasi dan menawarkan diri sebagai pendonor karena tekanan ekonomi.
Dalam prosesnya, visa medis dan paspor diurus melalui jasa makelar yang juga memberi kesaksian di persidangan.
Farid dan Ayu diketahui pernah menjual ginjal ke India dua tahun sebelumnya dengan modus serupa.
Sidang lanjutan kasus ini digelar pada Selasa 10 Juni 2025 dan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Bagaimana Modus Perdagangan Ginjal Ilegal Ini Terungkap?
Kasus perdagangan organ tubuh kembali mencuat di Jawa Timur.
Sepasang suami istri asal Sidoarjo, Achmad Farid Hamsyah (32) dan Ayu Wardhani Sechatur (29), ditangkap saat hendak terbang ke India melalui Bandara Internasional Juanda.
Bersama mereka, seorang pria asal Malang bernama Mochammad Baharudin Amin juga ikut diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada 9 November 2024.
Ketiganya diduga kuat menjadi bagian dari jaringan ilegal jual beli ginjal lintas negara.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (10/6/2025), terungkap bahwa transplantasi ginjal ini dilakukan secara ilegal ke India dengan iming-iming bayaran hingga Rp600 juta.
Mengapa Mereka Terlibat dalam Transaksi Ilegal Ini?
Siapa Inisiator Jaringan dan Bagaimana Aksesnya?
Menurut penyelidikan, Baharudin pertama kali mengetahui adanya transaksi jual beli ginjal melalui grup Facebook bernama “Kumpulan Pasien Hemodialisis”, yang dikelola oleh Farid.
Terdesak oleh tekanan ekonomi, Baharudin bahkan memaksa istrinya, Rina (saksi), untuk menjual salah satu ginjalnya.
Komunikasi antara Baharudin dan Farid terjalin sejak Agustus 2024, dan mengarah pada rencana keberangkatan ke India untuk transplantasi.
Rupanya, ini bukan kali pertama Farid dan Ayu terlibat dalam praktik semacam ini.
Mereka diketahui pernah menjual ginjalnya sendiri di India dua tahun sebelumnya, menggunakan metode serupa: penawaran melalui media sosial.
Siapa Pembelinya dan Apa Motivasinya?
Postingan Baharudin tentang kesediaan menjual ginjal dilihat oleh seorang warga Makassar bernama Siti Nur Haliza alias Nunu, yang tengah mencari donor untuk ibunya, Suryani.
Nunu kemudian menghubungi Baharudin, yang mempertemukannya dengan Farid. Setelah negosiasi pada September 2024, disepakati harga Rp600 juta, dibayarkan dalam enam termin.
Pada bulan berikutnya, Farid, Ayu, Bahar, dan Rina terbang ke Makassar dan bertemu dengan Nunu guna membahas rencana transplantasi di India.
Namun upaya ini terhenti setelah mereka dicegat di Bandara Juanda oleh petugas imigrasi.
Bagaimana Proses Pengurusan Dokumen Dilakukan?
Siapa yang Mengurus Paspor dan Visa Medis?
Dalam sidang yang sama, terungkap kesaksian Noval Hidayatullah, seorang makelar jasa pengurusan paspor dan visa.
Ia mengaku diminta oleh Ayu dan Farid untuk mengurus dua visa medis dan sembilan visa turis, serta paspor untuk seluruh anggota rombongan.
“Kenalnya dari Facebook. Awalnya yang menghubungi saya suara perempuan, ternyata Ayu,” ujar Noval di hadapan majelis hakim.
Noval mengatakan, visa medis itu diperuntukkan bagi Rina sebagai pendonor dan Suryani sebagai penerima ginjal.
Dokumen pendukung berupa surat rekomendasi dari rumah sakit di India pun disediakan oleh Ayu.
Ia menyatakan hanya bertugas mengurus administrasi teknis tanpa mengetahui lebih dalam isi atau legalitas dokumen tersebut.
“Saya cuma urus, surat rekomendasi itu saya terima dari Ayu,” tegasnya.
Berapa Keuntungan Makelar Dokumen?
Noval mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200.000 per dokumen, dengan total pendapatan sekitar Rp2 juta dari layanan tersebut.
Ia sempat dua kali bertemu langsung dengan Ayu dan Farid, salah satunya di Kantor Imigrasi Tanjung Perak untuk proses foto dan pengambilan sidik jari.
Apa Sanksi Hukum yang Dihadapi Para Terdakwa?
Para terdakwa kini dijerat dengan Pasal 432 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, yang mengatur larangan perdagangan organ tubuh manusia tanpa izin sah.
Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan hukuman berat, termasuk pidana penjara dalam jangka waktu lama.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum serta tim kuasa hukum terdakwa.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 50 Orang Terlantar di Bandara Gara-gara Ulah Suami Istri, Rugi Rp2 Miliar Tak Jadi Wisata Rohani
• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
jual ginjal ke India
pasutri jual ginjal
perdagangan ginjal ilegal
transplantasi ginjal ilegal
penjualan organ tubuh ilegal
jual beli organ lintas negara
kasus jual ginjal di Jawa Timur
grup Facebook jual ginjal
AWAS Efek Ganja Ganggu Kesuburan Wanita dan Turunkan Keberhasilan Bayi Tabung |
![]() |
---|
7 Fakta Siswa TK Lukai Alat Vital Teman dengan Gunting di Sekolah 2025 |
![]() |
---|
Kebijakan Menkeu Purbaya Guyur Rp 200 triliun ke Bank BUMN Disorot, Ini Potensi Sisi Buruknya |
![]() |
---|
GADUH Plintat Plintut KPU Batalkan Keputusan No 731 Tahun 2025 Tentang Pembatasan Dokumen Capres |
![]() |
---|
Nasib SPBU Shell di Tengah Fenomena Kelangkaan Pasokan Bensin di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.