Polsek Sekayam Berhasil Ungkap Peredaran Ekstasi di Depan Tempat Hiburan Malam, Satu Orang Diamankan

Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika

Editor: Jamadin
Humas Polsek Sekayam
AMANKAN TERSANGKA -Tim Tindak Polsek Sekayam amankan tersangka kasus narkoba dan barang buktinya, Selasa 10 Juni 2025 malam. Bersama barang bukti lainnya, tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayam guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim Tindak Polsek Sekayam kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sanggau. 

Kali ini, seorang pria berinisial A.S. (35) berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Sekayam.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa malam, 10 Juni 2025, sekitar pukul 20.40 WIB.

Tim Tindak Polsek Sekayam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, SH dan didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Nandang Hermawandi, SH, MH, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba di sekitar tempat hiburan malam Caffe Engkahan, Dusun Engkahan, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam.

Menurut keterangan resmi dari Polsek Sekayam, tim yang terdiri dari sepuluh personel gabungan ini segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan penindakan.

Sekira pukul 20.40 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria mencurigakan yang berada di dalam sebuah mobil Toyota Agya TRD S bernomor polisi KB 1633 MU.

Tersangka yang diketahui berinisial AS, merupakan warga Dusun Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan. Ia diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis ekstasi.

Tim kepolisian kemudian memanggil perangkat desa dan warga sekitar untuk menyaksikan langsung proses penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraannya.

Sekitar pukul 21.25 WIB, hasil penggeledahan membuahkan hasil. Tim menemukan satu bungkus klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan lima butir pil ekstasi berwarna hijau.

Polres Kubu Raya Dalami Kasus Penyelundupan Narkoba di Lapas Perempuan

 

 

Barang haram tersebut ditemukan tergeletak di rerumputan sisi kanan kursi pengemudi, yang diduga sengaja dibuang oleh tersangka saat hendak keluar dari kendaraan.

Selain ekstasi, turut diamankan satu unit handphone merk Samsung A32 warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

Bersama barang bukti lainnya, tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayam guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono SIK, MSi, melalui Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Sanggau dalam memberantas narkotika di seluruh wilayah hukum, termasuk kawasan perbatasan yang rawan peredaran gelap narkoba.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved